Rekonstruksi yang digelar Polres Sergai, dengan 33 adegan, mengungkap motif dendam menjadi alasan dua tersangka melakukan pembunuhan berencana terhadap Herawati yang mayatnya ditemukan di TPS.

Peristiwa penemuan mayat wanita itu diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 sekira pukul 09.00 Wib. Rekontruksi dilakukan di depan Gedung sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, Senin (27/04/2026).Pukul 11.00 Wib s/d selesai dengan 33 adegan .

Berita Acara Pemeriksaan secara rekontruksi ini selesai dibuat, kemudian dibacakan kembali dan diperlihatkan foto-foto adegan kepada dua tersangka Anita (49) dan Zulkifli (30) yang terlibat dalam Rekontruksi.

Mereka masing-masing menyatakan setuju dan membenarkan semua adegan dan foto yang terlampir pada Berita Acara Pemeriksaan Rekontruksi ini, untuk menguatkan pernyataannya masing-masing membubuhkan tanda tangan.

Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP Binrod Situngkir , S.H., M.H, menjelaskan Pihak Kepolisian Resor Serdang Bedagai telah tuntas melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana di Dusun 6, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, pada Senin tanggal 9 Maret 2026.

Terdapat total 33 adegan rekonstruksi rangkaian berdasarkan hasil rekonstruksi, diketahui kedua tersangka pada awalnya merencanakan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Effendi. Namun, karena tidak menemukan kesempatan yang tepat, target dialihkan kepada korban, Ibu Herawati.


Aksi pembunuhan dilakukan dengan cara yang cukup sadis: Para tersangka mendorong korban hingga terjatuh, saat korban tidak berdaya, kedua tersangka menduduki dan mencekik lehernya.

Tersangka kemudian mengikat tangan serta kaki korban untuk memastikan korban tidak dapat melawan atau melarikan diri.

    Kasus ini dilatarbelakangi hubungan kekeluargaan yang retak, di mana salah satu tersangka merupakan mantan menantu korban.

    Adapun motif utama aksi nekat ini adalah rasa sakit hati dan dendam yang mendalam. Tersangka Anita mengaku kecewa karena korban tidak menepati janji memberikan uang sebesar satu juta rupiah sebagai upah mengasuh cucu korban.

    Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 subs 458 (1) Undang Undang No 1 tahun 2023 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Berdasarkan pasal tersebut, kedua tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. h/Richan Siburian

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *