Samosir, PRi. Com – Aroma tidak sedap yang tercium di kawasan perkantoran Parbaba, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, dalam beberapa hari terakhir menimbulkan keluhan dari warga dan sejumlah pegawai pemerintah yang bekerja di area tersebut. Bau menyengat itu diduga berasal dari lokasi penampungan sementara sampah yang berada di belakang kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Samosir.

Keluhan ini mencuat setelah wartawan melakukan penelusuran lapangan menyusul informasi dari warga sekitar yang menyebutkan adanya aroma tidak sedap yang mulai terasa sejak awal pekan.

Bau Tercium Sejak Awal Pekan

Beberapa pegawai yang berkantor di kawasan Parbaba mengaku mulai mencium aroma tidak sedap sejak Senin lalu. Pada awalnya mereka tidak mengetahui sumber bau tersebut.

“Sejak hari Senin kami sudah mencium aroma tidak sedap di sekitar kantor. Awalnya kami tidak tahu dari mana asalnya. Bahkan kami sempat saling bertanya-tanya di antara kami siapa yang membawa aroma itu. Baru hari ini kami tahu ada penampungan sampah di sekitar sini setelah wartawan datang,” ujar salah seorang pegawai kepada wartawan.

Menurut mereka, aroma tersebut cukup mengganggu aktivitas kerja, terutama pada saat jam operasional kantor.

Temuan Wartawan di Lapangan

Menindaklanjuti informasi tersebut, wartawan kemudian melakukan peninjauan ke lokasi yang diduga menjadi sumber bau. Di bagian belakang kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir, ditemukan adanya timbunan sampah yang ditampung di satu titik.

Sampah yang terlihat di lokasi terdiri dari berbagai jenis, mulai dari botol plastik air minum kemasan, sandal bekas yang lazim digunakan di perhotelan, sayuran busuk, hingga sisa makanan.

Sebagian sampah tampak sudah menumpuk dan mulai membusuk. Di sekitar timbunan sampah juga terlihat lalat berkerumun, sementara aroma menyengat cukup terasa ketika berada di sekitar lokasi.

Keberadaan penampungan sampah tersebut menimbulkan pertanyaan karena lokasinya berada di kawasan perkantoran pemerintah yang setiap hari menjadi pusat aktivitas pelayanan publik.

Penjelasan Kepala Dinas Lingkungan Hidup

Ketika dikonfirmasi terkait temuan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir, Edison Pasaribu, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari sistem pengelolaan sampah yang dilakukan oleh pihaknya.

Melalui pesan WhatsApp kepada wartawan pada Kamis (9/4), Edison menyampaikan bahwa kegiatan tersebut pada prinsipnya telah mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Sepanjang tidak ada yang resah, pada dasarnya kegiatan tersebut sudah sesuai dengan regulasi,” ujarnya.

Namun pernyataan tersebut memunculkan perhatian baru, mengingat sejumlah pegawai dan warga di sekitar lokasi mengaku telah merasakan dampak berupa aroma tidak sedap.

Warga Minta Penanganan Cepat

Seorang warga Pangururan, Boris Situmorang, berharap persoalan tersebut dapat segera ditangani agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas.

“Menurut saya ini tidak perlu diperpanjang. Yang penting segera dibersihkan. Jangan sampai menimbulkan keresahan di kawasan perkantoran sehingga pegawai tidak nyaman bekerja,” ujarnya.

Ia juga menilai bahwa Kabupaten Samosir sebenarnya telah memiliki Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang cukup luas untuk menampung sampah dari berbagai wilayah sehingga pengelolaan sampah dapat dilakukan lebih tertata.

Aturan Pengelolaan TPS3R

Dalam sistem pengelolaan sampah nasional, fasilitas seperti penampungan tersebut umumnya merupakan bagian dari TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle).

Pengelolaan TPS3R diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga

Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengelolaan sampah harus memperhatikan kesehatan masyarakat, kenyamanan lingkungan, serta pencegahan pencemaran.

Standar Lokasi TPS3R

Dalam praktiknya, lokasi TPS3R seharusnya memenuhi sejumlah standar teknis, di antaranya:

berada pada lokasi yang tidak mengganggu aktivitas masyarakat

memiliki sistem pengendalian bau dan sanitasi lingkungan

memiliki pengelolaan air lindi (cairan sampah)

tidak menimbulkan gangguan kesehatan atau kenyamanan lingkungan

Evaluasi Pengelolaan Sampah

Kondisi yang terjadi di kawasan perkantoran Parbaba menunjukkan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya menyangkut proses pengumpulan dan pengolahan, tetapi juga berkaitan dengan kenyamanan lingkungan kerja serta kesehatan masyarakat.

Sejumlah warga berharap pemerintah daerah dapat memastikan sistem pengelolaan sampah berjalan sesuai standar sehingga kawasan perkantoran tetap menjadi lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi para pegawai maupun masyarakat yang datang mengurus pelayanan publik. ( red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *