Sergai. PRESTASIREFORMASI.Com
Sejumlah guru di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, mengeluhkan belum cairnya dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan IV Tahun 2024. Meski sebagian telah menerima pencairan, banyak guru lainnya masih menanti hak mereka yang belum jelas kapan akan dibayarkan.

Kondisi ini memicu keresahan di kalangan tenaga pendidik. Kepada wartawan, Minggu (8/6/2025), beberapa guru yang enggan disebutkan namanya karena khawatir mengalami mutasi atau tekanan, mengaku kecewa dengan lambannya pencairan dana yang seharusnya mereka terima sejak awal tahun ini.

“Biasanya pencairan dilakukan tiap triwulan. Tapi sampai sekarang, untuk bulan Oktober hingga Desember 2024 belum kami terima. Padahal, kami berharap dana itu bisa cair sebelum Idul Adha,” ujar seorang guru sekolah dasar negeri di wilayah Pantai Cermin.

Guru tersebut menuturkan bahwa dana sertifikasi sangat membantu memenuhi kebutuhan keluarga, terutama menjelang hari besar keagamaan. “Nilainya bervariasi, tergantung golongan. Tapi rata-rata jutaan rupiah per orang. Itu hak kami,” ujarnya.

Mereka juga berharap pemerintah pusat dan daerah segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini. “Kami mohon perhatian dari Bapak Presiden, Mendikbud, Gubernur Sumut, dan Bupati Sergai. Tolong kami, jangan gantungkan hak guru,” kata guru lainnya dengan suara bergetar.

Upaya konfirmasi dilakukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sergai, Raden Cici Sistiansyah, S.Sos, pada Minggu (8/6) pukul 10.42 WIB melalui pesan WhatsApp. Namun hingga pukul 18.33 WIB, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban.

Belum diketahui secara pasti alasan keterlambatan pencairan dana TPG tersebut. Pemerintah Kabupaten Sergai juga belum mengeluarkan pernyataan resmi. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebelumnya telah menyalurkan dana TPG ke pemerintah daerah sejak akhir 2024.

Hingga berita ini ditulis, para guru berharap ada kepastian waktu pencairan dari Pemerintah Kabupaten Sergai. Mereka menuntut hak yang dijamin oleh Undang-Undang, bukan belas kasihan. ( Hots/Jo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *