Berdasarkan surat dari PT. Perkebunan Nusantara IV., yang dalam hal ini diwakili Jatmiko Krisna Santosa, bertindak selaku Direktur Utama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : DHKM/SKK/05/1/2025, tanggal 14 Januari 2025 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sei Rampah pada tanggal 03 Februari 2025.

Pada pokoknya mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah untuk melaksanakan Eksekusi Pengosongan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3825 K/Pdt/2024 tanggal 17 Oktober 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 588/PDT/2023/PT MDN tanggal 13 Desember Pdt G/2023.

Berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor : SK-01/L.2.29/Gp. 1/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025, selaku Penerima Kuasa Substitusi dari Rufina Ginting., S.H., M.H., Jabatan : Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai selaku Pengacara Negara., beralamat Kantor di Jalan Negara KM. 56, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.

Pengosongan lahan atas gugatan perkara yang diajukan oleh pemohon PTPN IV Kebun Adolina melalui Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai an. Natalia Swana Rita, S.H., M.H Joharlan Hutagalung, S.H., M.H., Christine Natalia Lumban Batu, S.H., M.H Suriani, S.H., Juita Citra Wiratama, S.H., dan Mery Christina Sinaga, S.H melalui Surat permohonan Eksekusi tertanggal 22 Januari 2025.

Kabag Ops Polres Sergai Kompol Hendro S menyampaikan Personil yang melaksanakan pengamanan terdapat 115 Personil Polres Sergai, bertujuan bersiap siaga apabila terjadi kerusuhan atau tindak keributan.

Eksekusi dihadiri Kabag Ops Polres Serdang Bedagai Kompol Hendro Sutarno, SH , PJU Polres Serdang Bedagai , 115 Personil Polres Sergai ,Panitera PN Sei Rampah Sri Wahyuni, S.H., M.H.,Pamud Perdata Amri Satria Raja Siregar S.H., M.H ,Jurusita Pengadilan Negara Sei Rampah Rahmad Diansyah, S.H, Tim kejaksaan Negeri Sei Rampah sebanyak 10 org terdiri dari 7 personil Jaksa Pengacara Negara dan 3 personil Intel kejaksaan Sei Rampah ,Dari PN 8 organisasi

Selaku Pemohon Manager PTPN IV Kebun Adolina beserta staf, pihak termohon antara lain : Denis Boy Salim. Salim dan Pengurus Koperasi Karyawan Adolina, Ratna Ningsih SH.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH di lokasi menjelaskan pelaksanaan pengosongan lahan berjalan lancar dan kondusif.

Pihak termohon menerima amar putusan pengadilan yang dibacakan Panitera PN Sei Rampah serta bersedia mengosongkan lahan dimaksud secara mandiri.

Seluruh aset dari lahan yang dikosongkan telah dipindahkan menggunakan angkutan yang disediakan pihak termohon untuk selanjutnya wibawa ke gudang milik termohon yang terletak di Pantai Bali Lestari. Richan Siburian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *