Samosir. PRESTASIREFORMASI.Com
Polres Samosir melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim menyerahkan dua tersangka dan sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Samosir, Rabu (7/5/2025), dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Sampur Toba Tahun Anggaran 2019.

Kedua tersangka yang diserahkan adalah JS, mantan Kepala Desa Sampur Toba, dan AS, Kaur Keuangan Desa Sampur Toba. Keduanya diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp392.174.712,87, berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Samosir.

“Setelah Jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21, maka hari ini kami melaksanakan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Samosir, IPDA Abdur Rahman, S.H., M.H.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka JS diduga meminta seluruh dana desa yang telah dicairkan oleh AS, dengan dalih untuk mengelola langsung pengadaan barang dan jasa. Namun sebagian dana tersebut justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembiayaan kampanye pemilihan kepala desa tahun 2019.

JS bahkan mengakui bahwa penggunaan dana desa untuk kampanye merupakan bagian dari strategi politiknya. Ia berasumsi bahwa jika terpilih kembali, kekurangan pembangunan akan ditutupi menggunakan APBDes tahun berikutnya. Namun, JS gagal terpilih dalam pemilihan tersebut.

Tindakan kedua tersangka dianggap memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, S.E., M.M., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas segala bentuk penyimpangan dana publik.

“Kami tegaskan bahwa penyalahgunaan dana desa adalah tindak kejahatan serius. Polres Samosir akan terus menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Penyerahan tersangka ke Kejaksaan menandai dimulainya proses hukum di pengadilan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput. ( hots/dhs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *