Samosir, PRi.com

Pemerintah Kabupaten Samosir menertibkan pembangunan sebuah vila yang belum mengantongi izin lengkap di kawasan wisata Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban tata ruang serta menciptakan iklim investasi yang sehat.

Penertiban dilakukan tim gabungan yang terdiri dari DPMPTSP Kabupaten Samosir, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Satpol PP Kabupaten Samosir, Rabu (29/4). Tim menghentikan sementara pembangunan Villa Wilona yang berlokasi di Jalan Lingkar Tuktuk.

Kepala DPMPTSP Samosir, Pilippi Simarmata, menjelaskan bahwa penghentian dilakukan karena bangunan dua lantai tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Bangunan sudah hampir selesai, namun izin belum diurus. Karena itu kami minta dihentikan sementara sampai seluruh perizinan terpenuhi,” ujarnya.

Selain persoalan izin, tim juga menemukan adanya pembongkaran trotoar tanpa persetujuan pemerintah. Meski fasilitas tersebut telah diperbaiki, tindakan terhadap fasilitas umum tetap harus melalui mekanisme perizinan resmi.

Menurut Pilippi, langkah penghentian ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan melindungi pemilik usaha dari potensi kerugian hukum di kemudian hari.

“Kami hadir untuk memberi solusi. Pemerintah mendukung investasi, tetapi semua harus sesuai aturan agar memiliki kepastian hukum,” tegasnya.

Pemkab Samosir juga mendorong pemilik bangunan segera mengurus izin melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA), termasuk melengkapi dokumen teknis seperti kesesuaian tata ruang, lingkungan, dan gambar bangunan dari tenaga ahli bersertifikat.

Pihak pengelola vila melalui pelaksana lapangan, Henrijon Silalahi, menyatakan menerima keputusan tersebut dan siap mengikuti prosedur yang berlaku. Komitmen itu diperkuat dengan penandatanganan surat pernyataan penghentian sementara hingga izin selesai.

Sementara itu, Kasatpol PP Samosir, Rudimanto Limbong, menegaskan bahwa penghentian harus dipatuhi. Jika dilanggar, pemerintah akan menempuh langkah tegas sesuai ketentuan, mulai dari teguran hingga pembongkaran.

“Penertiban ini merupakan kegiatan rutin dan telah dilakukan di beberapa lokasi lain. Kami akan terus memastikan setiap pembangunan sesuai aturan,” katanya.

Diketahui, bangunan tersebut sebelumnya memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) untuk satu lantai. Namun, karena dikembangkan menjadi dua lantai dengan fungsi vila, pemilik diwajibkan mengurus izin baru berupa PBG.

Camat Simanindo, Hans R. Sidabutar, mendukung langkah tersebut. Ia menilai kepatuhan terhadap perizinan akan memberikan dampak positif bagi pendapatan daerah sekaligus menciptakan kawasan wisata yang tertata.

“Dengan izin yang lengkap, pembangunan akan lebih tertib dan memberikan manfaat maksimal bagi daerah,” ujarnya.

Langkah ini menegaskan komitmen Pemkab Samosir dalam menata kawasan wisata agar berkembang secara legal, tertib, dan berkelanjutan. ( dns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *