Dua ranperda yang disetujui adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Samosir Tahun 2025–2045 dan Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya. Keduanya akan menjadi pedoman penting dalam arah pembangunan daerah dan perlindungan hak masyarakat adat.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Nasip Simbolon bersama Wakil Ketua Osvaldo A. Simbolon dan Sarhochel M. Tamba. Hadir pula Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, Forkopimda, anggota DPRD, staf ahli, para asisten, dan pimpinan OPD. Kelima fraksi di DPRD secara bulat menyetujui dua ranperda tersebut.

Pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Samosir pada Kamis, 17 April 2025.

RPJPD 2025–2045 menjadi pedoman utama pembangunan jangka panjang Kabupaten Samosir dan menjadi dasar penyusunan RPJMD setiap lima tahun. Sementara ranperda tentang masyarakat hukum adat memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat serta menjamin pengakuan terhadap identitas budaya masyarakat Batak di Samosir.

Sebelum pengesahan, kelima fraksi menyampaikan pendapat akhir yang menyetujui dua ranperda dengan beberapa saran dan catatan. Penandatanganan berita acara dilakukan oleh Bupati Samosir dan unsur pimpinan DPRD.

Bupati Vandiko menyampaikan bahwa RPJPD telah mencakup penyempurnaan 10 dari 45 indikator kinerja dan menetapkan 17 proyek strategis, termasuk pembangunan infrastruktur, pelestarian kawasan adat, dan optimalisasi aset daerah. Terkait tanah adat, ranperda tersebut diharapkan mampu memberi perlindungan hukum bagi masyarakat adat serta mendukung investasi yang tetap menjaga kelestarian budaya dan lingkungan.

“Semoga kerja keras ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan menjadi fondasi Samosir yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan menuju tahun 2045,” ujar Bupati Vandiko dalam sambutannya. dhs/hot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *