
Bungo, PRESTASIREFORMASI.Com – Setelah melalui proses yang begitu panjang media siber sidakpost.id dengan bandan hukum PT. Kiki Media Pratama yang berkantor pusat di kabupaten Bungo ini, akhirnya resmi terverifikasi secara administrasi dan faktual di Dewan Pers.
Hal itu tertuang dalam sertifikat Dewan Pers dengan nomor 1351/DP-Verifikasi/K/II/2025, Tanggal 26 Februari 2025 dengan badan hukum PT.KIki Media Pratama.
Tentu dengan terbitnya sertifikat faktual ini dari Dewan Pers, media siber sidakpost.id telah memenuhi standar perusahaan pers dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan pedoman media siber.
Sidakpost.id mulai mendapat ke dewan pers tahun 2020 tepat tahun 2021 media sidakpost.id terverifikasi Administrasi dan itu berlangsung sangat lama. Karena ada beberapa revisi yang harus dilakukan oleh jajaran redaksi.
Owner media siber Sidakpost.id, Zakaria mengungkapkan rasa syukur yang sangat mendalam karena di Bulan penuh berkah ini media sidakpost.id terbit sertifikat dari Dewanppers. Memang cukup menguras pikiran dan waktu namun berkat sabar ini semua bisa lolos administrasi dan faktual.
“Alhamdulillah, media yang kelola sekarang sudah resmi terverifikasi Faktual di Dewan Pers. Karena sudah lama kami menunggu media kami terbit sertifikat faktual dan hari berkah bulan Ramadhan ini sertifikat terbit, ” ungkap Bung Zeck sapaan akrabnya, Minggu (3/03/2025).
Ia juga menyebutkan, dengan faktual dari Dewan Pers ini membuktikan kalau media siber sidakpost.id lengkap syarat sehingga diterbitkan sertifikat faktual. Tentu semua ini tidak lepas dari dukungan semua rekan rekan redaksi dan jajaran perusahaan pers.
“Ini sungguh luar biasa kado terindah saat bulan penuh berkah media kami terfaktual di Dewan Pers. Dengan faktualnya media kami ini, ke depan akan bekerja lebih baik lagi dalam menyampaikan informasi informasi bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Korda JMSI Bungo sekaligus ketua JOIN Jambi.
Langkah kedepan akan berupaya dalam meningkatkan kompetensi jurnalistik serta mewujudkan jurnalis yang berkompetensi sesuai UU Pers.
“Pengakuan Dewan Pers ini menjadi salah satu upaya kami dalam meningkatkan kompetensi jurnalistik, serta mewujudkan jurnalis berkompeten sesuai UU Pers,” cetusnya. (hen)