Sergai ,PRESTASI REFORMASI.Com –Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di depan Kantor Desa  Bamban Estate berhasil diamankan Tim Operasional Polsek Firdaus Polres Sergai ,Senin (13/01/2025).

Judius Siagian Lk , 64 Tahun Petani , warga Dusun XII Kebun Sayur Desa Sei Bamban Kec.Sei Bamban Kab.Serdang Bedagai. (Pelapor) 

Nomor : LP/ B / 107 / XI/  2024 / SPKT / POLSEK FIRDAUS / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 17 November 2024

Jumat (04 /10/2024) ,sekira pukul 10.00 Wib, Pada Saat Pelapor sedang Berada di depan Kantor Desa  Bamban Estate Kemudian Pelaku yang dikenal Korban  bernama  D als D, meminjam Sepeda Motor Honda Supra X 125 BK 4120 NAI milik korban, dengan alasan hendak mengisi Pulsa HP milik Pelaku, Namun Sepeda Motor milik Pelapor / Korban tersebut sampai saat sekarang ini tidak dikembalikan. 

Berikut didalam jok sepeda motor terdapat 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO warna hitam , 1 (Satu) Lembar Kartu Tanda Penduduk an. JUDIUS SIAGIAN,  1 (satu) Pasang baju kemeja milik korban / Pelapor tersebut yang diletakkan dibawah Jok Sepeda Motor sampai saat sekarang ini tidak dikembalikan oleh Pelaku, Namun Pelaku tersebut diserahkan Masyarakat ke Polsek Firdaus.

– Akibat kejadian Penggelapan tersebut Korban mengalami kerugian  sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta  Rupiah). 

– Karena korban / pelapor  merasa keberatan dan dirugikan selanjutnya Pelapor / Korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus agar pelaku dapat diproses secara hukum yang berlaku di Negara RI.

Berdasarkan keterangan dari tersangka an. D als D  pada berkas sebelumnya bahwasannya dirinya menjual Sp. Motor milik pelapor bersama seorang laki-laki yang bernama  J S als J . Kemudian pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025, sekira pukul 09.00 Wib, diperoleh informasi dari masyarakat yang layak di percaya jika pelaku J S ala J  tersebut berada di sebuah Cafe Tiga Roda yang berada di Dusun XVI Kp. Samben Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai. Atas informasi tersebut selanjutnya Team opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPDA Hendri Ika  Panduwinata, SH, MH* sekira pukul 18.00 Wib berhasil mengamankan Pelaku J S als J sedang duduk di sebuah Cafe Tiga Roda yang berada di Dusun XVI Kp. Samben Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai, setelah diinterogasi tersangka mengakui ikut menjualkan 1 (satu) unit Sp. Motor milik pelapor bersama-sama dengan  D als D  kepada seorang laki-laki yang bernama  Penyok dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan J S als J mendapat imbalan dari D als D Rp. 70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah). Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Firdaus guna proses penyidikan selanjutnya. Richan Siburian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *