Samosir. PRESTASIREFORMASI.Com

Bhabinkamtibmas Polsek Onanrunggu, AIPDA Bissar Lumbantungkup memediasi kasus pencurian minuman tuak di Desa Pardomuan Kecamatan Onanrunggu Kabupaten Samosir, Selasa (14/1/2025).

Mediasi berlangsung di Kantor Desa Pardomuan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Babinsa, kepala desa, tokoh masyarakat, serta keluarga pelaku dan korban.

Pelaku pencurian yang dilakukan JG (16 tahun), yang masih berstatus pelajar. Diketahui mengambil minuman tuak milik TG sesama warga Desa Pardomuan yang masih ada hubungan kekeluargaan.

JG mengambil dengan memanjat pohon aren yang sedang dideres TG dan yang kemudian dijual JG kepada PG pemilik kedai tuak seharga Rp108.000 (seratus delapan ribu rupiah). Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli paket internet, sehingga tidak dapat dikembalikan kepada TG.

AIPDA Bissar menjelaskan kronologi kejadian. Pada tanggal 31 Desember 2024, TG menyadari tuaknya hilang saat hendak memanen dari pohon aren miliknya. Akibat kehilangan hasil tuak dari pokok aren yang dideres melakukan penelusuran. Setelah memperoleh informasi dari warga TG mencurigai seseorang bahwa JG diduga pelaku pencurian dan ditambah pengakuan dari salah seorang pemilik kedai tuak di desa Pardomuan yang menyatakan bahwa JG menjual Minuman Tuak sebanyak 3 Teko kepadanya. Setelah hal ini di konfirmasi kepada JG mengakui perbuatannya dan akan menggantinya.

Setelah ditunggu niat baiknya tidak kunjung tiba sampai 13 Januari 2025, TG akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepala desa dan Proses mediasi dilakukan pada 14 Januari 2025 dengan menghadirkan pelaku, korban, serta keluarga mereka.

Selama mediasi JG mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada TG. Sementara itu TG memutuskan untuk tidak menuntut uang hasil penjualan, tetapi meminta JG agar berubah dan tidak mengulangi perbuatannya.

Kesepakatan damai pun dicapai dengan penandatanganan surat pernyataan oleh kedua belah pihak, disaksikan oleh kepala desa, tokoh masyarakat, dan orang tua JG. Dalam surat tersebut, JG berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika melanggar ia siap diproses secara hukum.

AIPDA Bissar berharap mediasi ini menjadi pembelajaran bagi JG dan masyarakat untuk menjunjung tinggi hukum dan menyelesaikan konflik secara damai. “Kami mengedepankan pendekatan kekeluargaan agar setiap masalah dapat diselesaikan tanpa memicu konflik lebih lanjut,” tutupnya. ( Hots)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *