Karimun/Kepri, PRESTASIREFORMASI.Com – Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Karimun, terkait belanja BBM dan peralatan mesin tahun anggaran 2021 – 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Dr. Priyambudi SH, MH mengatakan bahwa dua Kadis yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial S dan RA.

Pejabat inisial S sebelumnya menjabat Kadis LH. Kabupaten Karimun dan saat ini menjabat sebagai Kadisdik Karimun.

“Sementara inisial RA jabatan sekarang Kadis LH Karimun,” ungkap Priyambudi Senin kemarin ( 9/12/2024).

Priyambudi memaparkan penetapan kedua tersangka setelah mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Tim Auditor Kajari dengan total kerugian negara mencapai Rp. 769.281.00047.

Dia menambahkan, modus dugaan korupsi pelaku melakukan penggelembungan item belanja . Dari item belanja tersebut terdapat kelebihan bayar lalu kelebihan bayar itu diambil oleh oknum pegawai DLH dari pihak ketiga.

Dalam beberapa bulan ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 75 saksi. Kemudian setelah melakukan penghitungan terhadap kerugian negara dan dilakukan serangkaian tindakan penyidikan serta pengumpulan alat bukti Tim penyidik menyimpulkan adanya barang bukti dan menetapkan status tersangka kepada dua orang Kadis tersebut. (h/Yuliana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *