
Barus,PRESTASIREFORMASI.COM — Lapas Kelas III Barus mengikuti Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK), Selasa (13/02 -2024). Kegiatan diawali dengan arahan dari Direktur Pengamanan dan Intelijen terkait dengan konsolidasi intelijen dan antisipasi menjelang pemilu tahun 2024.
Diharapkan agar seluruh jajaran tetap memegang Asas Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang terdapat di dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Upaya Antisipasi menjelang pemilu 2024 agar meminimalisir potensi gangguan keamanan dan keteriban yaitu penyalahgunaan narkoba oleh petugas dan WBP, penyalahgunaan alat komunikasi di blok hunian, pelarian, pengeluaran narapidana/tahanan tidak sesuai prosedur, pelemparan ke dalam lapas/rutan/LPKA, dan oknum petugas.Demikian rilis Humas Lapas Barus Ivan Kevin Wiranata Suyapit yang disampaikan kepada Prestasireformasi. Com di Barus.
Dikatakan, Lapas Kelas III Barus mengikuti sosialisasi tata cara pelaksanaan PPK (Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan) secara daring melalui zoom meeting. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-08.OT.02.02 Tahun 2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing kemasyarakatan (PPK) pada Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Kemudian lanjut Ivan Kevin, secara langsung Pujo Harinto, Bc.IP., S.Sos.,M.Si selaku Dirjen Bimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan menyampaikan materi yang meliputi ketentuan umum yaitu syarat untuk pengangkatan PPK, mekanisme pengangkatan PPK, Bimbingan Teknis PPK, Tugas serta Tanggung Jawab PPK.
Dalam pembahasan tugas dan tanggung jawab PPK yaitu membantu Pembimbing Kemasyarakatan menyelenggarakan Litmas dan menyusun Litmas perawatan tahanan/Anak, litmas untuk Pembinaan Awal, dan Litmas untuk Pemindahan serta Mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) tutupnya .(Zurlang /ril)