Taput,PRESTASIREFORMASI.Com- Bupati Tapanuli Utara (Taput) Drs. Nikson Nababan, M.Si didampingi Pj. Asisten Bagian Kesra Alexander Gultom dan Kabag Kesra Denny Simamora menyerahkan dana hibah kepada lembaga ormas, lembaga keagamaan dan rumah ibadah di Sopo Rakyat Rumah Dinas, Kamis (02/03/2023).

Pemberian dana hibah APBD Taput tahun 2023 ini diberikan secara simbolik kepada masing-masing penerima.

“Saya sangat bersyukur bisa berkumpul duduk Bersama dengan semua Lembaga keagamaan di daerah ini. Meskipun ada perbedaan tetapi kita semua keluarga di Taput.  Saya selalu mengatakan mari kita buat Taput Miniatur Pancasila. Kita harus menerapkan budaya saling menghargai dan menghormati meskipun kita punya perbedaan agama. Dengan kedamaian kita bisa mewujudkan kesejahteraan Taput,” ujar Bupati.

Ditegaskan Bupati, Pemberian dana hibah ini adalah untuk penguatan lembaga-lembaga keagamaan dan sarana keagamaan agar lebih berdaya dalam menjalankan program-program keumatan. Ini terus kita dorong agar lebih maju.

“Saya berharap, dana hibah itu bisa digunakan sebagai mana mestinya. Tidak disalahgunakan dan harus memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat lebih maju,” tegas Bupati.

Dalam laporan Kabag Kesra Denny Simamora menjelaskan bahwa  rumah ibadah yang mendapat bantuan hibah pada tahun 2023 sebanyak 68 rumah ibadah yang terdiri dari 64 (enam puluh empat) gereja yang terdiri dari 17 (tujuh belas) denominasi antara lain denominasi gereja HKBP, HKI, GKPI, KATOLIK, GEPKIN, GEREJA PENTAKOSTA, GPSDI, BNKP, GPI, GKKI, GPT, GPKB, GKPA, GPDI, GBI, 3 (tiga) Masjid dan 1 (satu) Vihara.

Untuk tertib administrasi sesuai  peraturan perundang-undangan, panitia pembangunan rumah ibadah yang telah menerima wajib melengkapi berkas pencairan hibah yang dilanjutkan penandatangan Nota Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) oleh Sekretaris Daerah atau Bupati Taput dan ketua panitia pembangunan rumah ibadah sesuai jumlah besaran bantuan dana hibah yang diterima.

Lebih jelas Anggaran bantuan hibah untuk pembangunan, rehabilitasi sarana dan prasarana peribadatan tahun 2023 ditampung pada apbd tahun anggaran 2023 di Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Taput senilai Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).(Jas/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *