Deli Serdang, PRESTASIREFORMASI.Com – Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H. Cahyadi, SH, SIK, MH, pimpin konferensi pers kasus penganiayaan berat yang sempat viral di media sosial belakangan ini. Kegiatan Konferensi pers ini berlangsung di Aula Terbuka Mapolresta Deli Serdang, Selasa (20/09/22)

Adapun kasus Penganiayaan berat yang dilakukan tersangka S (51) Lk, Warga jln. L. Mungkur Gg. Melati Dusun I Desa Dagang Kerawan Kec. Tanjung Morawa kepada mantan istrinya berinisial DD (49) Pr, Warga Dusun I Gg. Makmur Desa. Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu (18/09/22), tersangka S yang sudah berencana ingin membunuh korban, mempersiapkan terlebih dahulu sebilah parang yang dimasukkan ke dalam tas samping bewarna hitam dan disimpan di rumah pelaku.

Keesokan harinya (19/09/22) sekira pukul 09.00 wib Tersangka bertemu dengan korban tepatnya di simpang tiga kantor pos, korban saat ini hendak pulang belanja dari pajak.

Melihat korban, tersangka lalu mengikuti korban sampai di pinggir lapangan bola Peston Kec. Tanjung Morawa, kemudian langsung menendang sepeda motor korban namun korban tidak terjatuh.

Selanjutnya tersangka turun dari sepeda motornya dan mengeluarkan sebilah parang yang sudah ia siapkan di dalam tas sampingnya dan langsung membacok sebanyak satu kali ke arah kepala bagian atas korban hingga korban terjatuh ke arah parit pinggiran lapangan bola peston.

Tersangka kemudian membacok lagi ke arah kepala atas dan wajah korban sejumlah delapan kali, hingga korban sudah dalam keadaan tidak berdaya. Melihat kejadian tersebut, warga di sekitar lokasi pun meminta tolong dan tersangka segera melarikan diri dengan membawa sebilah parang yang ia gunakan.

Mendapati informasi kejadian tersebut, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang pun langsung sigap melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya kurang dari 1×24 jam, tepatnya hari Selasa (20/09/22) sekira pukul 05.00 wib, personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mendapati keberadaan pelaku. Selanjutnya tersangka akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolresta Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH, menjelaskan, “Motif pelaku melakukan penganiayaan berat tersebut dikarenakan pelaku tidak terima diceraikan korban. Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 340 jo pasal 53 dan atau Pasal 355 ayat (1) subs Pasal 353 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 14 tahun atau 12 Tahun penjara.” (h/misnan/al).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *