Sergai PRESTASI REFORMASI .Com -DPRD Sergai Lakukan Rapat Paripurna agenda Pergantian Antar Waktu (PAW )Ketua DPRD dr .M.Risky Ramadan Hasibuan  S.H,S.E , M.K.M di Aula DPRD Sergai Selasa (20/9).Pergantian Antar Waktu (PAW) hasil keputusan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto yang di bacakan oleh wakil Ketua DPRD Sergai Siswanto dari Partai Nasdem disaksikan oleh Wakil Bupati H.Adlin Umar yusri Tambunan .ST.M.S.P dan para anggota DPRD Sergai. Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Surat yang dikeluarkan pada 16 juli 2021dari DPP partai Gerindra.

 Untuk mengisih kekosongan partai Gerindra memilih pengganti ketua lama diangkat Ilham Ritonga SE Sebagai Ketua yang baru.

Ilham Ritonga dari partai Gerindra mengatakan hasil dari usulan dari DPC Gerindra Sergai dan diteruskan Ke DPP dan di tanda tangani oleh Ketua Umum (Ketum)H Prabowo Subianto dan Sekjen untuk dapat di tindak lanjuti oleh DPRD sergai dalam Pergantian Antar Waktu  (PAW) ketua DPRD dr Risky Hasibuan . Ketum Partai Gerindra mempercayakan Saya sebagai Ketua DPRD sampai Tahun 2024 dan pada Sidang Paripurna yang baru selesai ,  DPRD Sergai menyetujui saya jadi ketua tinggal menunggu Persetujuan Gubernur saja.

“Pergantian Antar Waktu dr Risky hasibuan selaku ketua DPRD Sergai , ketum menunjuk saya untuk menggantikannya sampai 2024 serta paripurna juga sudah setujui ,ya kita tunggu saja setelah di tanda tangani Bapak Gubernur Sumut Baru Saya dilantik ucapnya.

Menurut salah satu anggota DPRD sergai Longway maospin pakpahan.SH Sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD (BKD) Kabupaten Serdang bedagai (Sergai),  mengatakan pergantian unsur pimpinan DPRD adalah hal yang biasa.
Hal itu disampaikan Longway saat ditemui sejumlah awak media usai dirinya mengikuti Rapat Paripurna DPRD Sergai dengan agenda usulan pemberhentian dr M Riski Ramadhan Hasibuan sebagai Ketua DPRD Sergai periode 2019-2024, Selasa (20/9/2022) di ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Sergai di Seirampah
“Saya kira itu biasa saja. Pergantian pimpinan DPRD hal yang biasa,” ujarnya. 
Saat ditanya apakah dr Riski ada melakukan pelanggaran, politikus Partai Golkar ini dengan tegas membantahnya. Dia menegaskan jika dr Riski tidak ada melakukan pelanggaran, baik sumpah jabatan maupun kode etik.
“Apabila ada (pelanggaran), tentu sudah diproses di BKD. dr Riski tidak ada melakukan pelanggaran sumpah jabatan maupun kode etik, sama sekali tidak ada,” tegasnya.
Menurut Longway, usulan pemberhentian dr Riski sebagai Ketua DPRD Sergai adalah semata-mata urusan internal partai. 
“Jadi ini (pemberhentian dr Riski sebagai Ketua DPRD Sergai red) semata-mata  keinginan partai,” jelasnya. Richan Siburian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *