
Bungo, PRESTASIREFORMASI.Com – Diduga kangkangi SE Bupati Bungo terkait PPKM yang saat ini masih dalam tahap level III, Pondok Pesantren Diniyyah Al-Azhar masih tetap memperingati Milad ke-44 dengan mengadakan acara pengumpulan massa.
Akibatnya tim Satgas Covid-19 Bungo membubarkan acara Milad tersebut, dikarenakan acara milad tersebut tidak diberikan izin oleh Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Bungo.
Hal ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Bungo beberapa hari yang lalu, bahwasanya Kecamatan yang berada di Zona Merah tidak di perbolehkan mengadakan Acara Kerumunan.
Terkait adanya acara Milad Ponpes Diniyyah Al-Azhar ke-44 Bungo, Tim Satgas Covid-19 terpaksa membubarkan acara tersebut, dikarenakan acara ini diduga kangkangi SE Bupati Bungo yang dilarang mengundang kerumunan, selain kerumunan acara ini juga tidak diberikan izin oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Bungo.
AKP Rico Antoni selaku Kasat Sabhara Polres Bungo mengakui bahwasanya acara tersebut tidak diberikan izin oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bungo.
“Setelah kami menanyakan surat izin ke Pengurus Ponpes Diniyyah Al-Azhar Bungo, ternyata isi surat tersebut tidak berikan izin untuk membuat suatu acara yang mengundang kerumunan, mengingat Kecamatan Rimbo Tengah berada di Zona merah,” kata Rico.

Mereka sudah melayangkan surat izin ke Tim Gugus Tugas Covid-19 Bungo, tetapi balasan surat yang mereka layangkan tidak diberikan izin oleh Tim Gugus Tugas.
“Kami tadi sudah berkoordinasi ke pihak Ponpes Diniyyah Al-Azhar, untuk segera datang ke Polres Bungo agar bisa dimintai keterangan oleh petugas,” pungkas Rico Antoni.
Terlepas dari kegiatan tersebut, ketika beberapa awak media ingin mewawancara dari pihak Ponpes itu sendiri, sangat di sayangkan pihak Ponpes Diniyyah Al-Azhar tidak mau memberi keterangan kepada sejumlah awak media terkait dirinya disuruh datang ke Polres Bungo. (tim)