Muara,PRESTASIREFORMASI.Com- Tim Terpadu Penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Toba laksanakan sosialisasi kepada pemilik KJA yang berada di Desa Huta Lontung dan Desa Baribani Aek Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Rabu (7/7).
Kegiatan ini adalah sebagai tindak lanjut rapat Koordinasi Pembahasan KJA Tanggal 16 Juni 2021 lalu bertempat di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati.
Mengutip penjelasan Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan dijelaskan, sesuai dengan ketetapan Pemerintah Pusat bahwa Taput yang berada di zona A3.2 diberikan porsi produksi KJA 3 % dari total produksi 10.000 Ton/tahun di seluruh Kabupaten se kawasan Danau Toba.
” Walaupun ketentuan tersebut terasa pahit namun kita masih diberi kesempatan memiliki KJA maksimal 75 unit, seharusnya ini harus bisa diterima seluruh pihak demi kebaikan bersama”, tegas Bupati.
Rapat sosialisasi dihadiri oleh Kasi Intel Kejari Sumut Mangasi Simanjuntak, Kasdim 0210/TU Ojak Simarmata, Kadis Perindag, Kabag Perekonomian, Kapolsek Muara, dan Anggota Tim Terpadu KJA (sesuai SK Bupati No. 284 Tahun 2021) serta Kepala Desa setempat dilaksanakan di Aula Kantor Camat Muara.
Disosialisasi itu disampaikan beberapa ketetapan, diantaranya mengurangi jumlah KJA yang ada saat ini sampai menjadi 75 unit paling lama bulan Desember 2021 yang akan digabungkan ke Desa Huta Lontung dan harus berada minimal 100 meter dari pinggir daratan.
Usai sosialisasi, Tim Terpadu bersama pemilik KJA melakukan peninjauan lapangan untuk pemantauan aktual jumlah KJA di Kecamatan Muara.(Jas)
2021-07-07






