
Bungo, PRESTASIREFORMASI.Com – Seorang pemuda yang diduga pelaku curanmor berinisial RS (25) tahun, berhasil dibekuk Reskrim Polsek Pelepat Ilir (Petir), Kamis (24/12/2020).
Hal ini dibenarkan Kapolres Bungo, AKBP Mokhamad Lutfi, SIK melalui Paur Humas Iptu M.Nur.
“Penangkapan berdasarkan adanya laporan masyarakat tentang tindak pidana curanmor ke Polsek Petir,” terangnya.
Dengan adanya laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Pelepat Ilir yang dipimpin oleh Ipda Ahmad Daldiri langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah mendapatkan informasi bahwa yang diduga keras sebagai pelaku curanmor tersebut sedang berada di sebuah kontrakan di Jln. Terobosan Pelepat Ilir kemudian tim langsung menuju ke kontrakan dan langsung mengamankan seorang laki- laki bernama Rian Saputra bin Sarwandi.
HUKUM/KRIMINAL:
- Anggota DPRD Sergai Bantah Bermain Gim Saat Rapat Paripurna

- Mengapa Iran dan AS Gagal Capai Kesepakatan

- Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih Digelar di Bungo

- Wakil Bupati Taput Fasilitasi Dialog dengan Massa unjukrasa terkait pencairan dana supplier MBG

Hasil interogasi, Dia mengaku sebagai pelaku dalam perkara pencurian sepeda motor di rumah yang terletak di Jalan Pelepat Dusun Purwasari tersebut. Selanjutnya laki-laki tersebut diamankan di Polsek Pelepat Ilir guna penyidikan lebih lanjut.
Bersama pelaku diamankan Barang Bukti berupa 1(satu) unit spm Yamaha Jupiter Z warna putih, tanpa nopol dgn no ka : mh31dy008ej247023, no sin : idy-247043.
Korban mengalami kerugian secara materiil senilai Rp 7,000,000 (tujuh juta rupiah). Sedangkan Pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu Pasal 363 KUH Pidana. (hen)