
Bungo, PRESTASIREFORMASI.Com – Seorang pemuda yang diduga pelaku curanmor berinisial RS (25) tahun, berhasil dibekuk Reskrim Polsek Pelepat Ilir (Petir), Kamis (24/12/2020).
Hal ini dibenarkan Kapolres Bungo, AKBP Mokhamad Lutfi, SIK melalui Paur Humas Iptu M.Nur.
“Penangkapan berdasarkan adanya laporan masyarakat tentang tindak pidana curanmor ke Polsek Petir,” terangnya.
Dengan adanya laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Pelepat Ilir yang dipimpin oleh Ipda Ahmad Daldiri langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah mendapatkan informasi bahwa yang diduga keras sebagai pelaku curanmor tersebut sedang berada di sebuah kontrakan di Jln. Terobosan Pelepat Ilir kemudian tim langsung menuju ke kontrakan dan langsung mengamankan seorang laki- laki bernama Rian Saputra bin Sarwandi.
HUKUM/KRIMINAL:
- Polda Kepri Gagalkan Pengiriman CPMI Nonprosedural Ke Malaysia, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

- Sekda Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, Tumbuhan Sumut

- Polsek Bangun Purba Bersama Muspika Lakukan Pengecekan Lokasi yang Diduga Menjadi Tempat Judi Dadu Putar

- Bupati dan Wakil Bupati Samosir Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026

Hasil interogasi, Dia mengaku sebagai pelaku dalam perkara pencurian sepeda motor di rumah yang terletak di Jalan Pelepat Dusun Purwasari tersebut. Selanjutnya laki-laki tersebut diamankan di Polsek Pelepat Ilir guna penyidikan lebih lanjut.
Bersama pelaku diamankan Barang Bukti berupa 1(satu) unit spm Yamaha Jupiter Z warna putih, tanpa nopol dgn no ka : mh31dy008ej247023, no sin : idy-247043.
Korban mengalami kerugian secara materiil senilai Rp 7,000,000 (tujuh juta rupiah). Sedangkan Pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu Pasal 363 KUH Pidana. (hen)