EDITORIAL

Oleh: Redaksi PrestasiReformasi.com

Tidak semua pelanggaran pemerintahan lahir dari tindakan ilegal. Sebagian justru tumbuh dari praktik yang secara formal sah, namun secara etis dan administratif tidak patut. Di titik inilah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) menjadi alat uji yang tak bisa dihindari.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah menegaskan satu prinsip mendasar: kewenangan bukan sekadar boleh digunakan, tetapi harus digunakan dengan cara yang benar. Negara hukum tidak hanya bertanya apa dasar hukumnya, tetapi juga bagaimana kewenangan itu dijalankan.

Sayangnya, dalam praktik, masih kerap dijumpai kekuasaan yang berlindung di balik prosedur, namun abai terhadap kepatutan. Keputusan diambil tanpa kecermatan, klarifikasi dihindari, keterbukaan dianggap ancaman, dan pelayanan publik berubah menjadi formalitas dingin. Semua tampak “sesuai aturan”, tetapi meninggalkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.

Asas kepastian hukum menolak keputusan yang kabur dan defensif. Diamnya pejabat bukan bentuk kehati-hatian, melainkan sumber ketidakpastian. Ketika negara memilih bungkam, ruang publik diisi spekulasi—dan itu sepenuhnya kesalahan administrasi.

Asas kemanfaatan tidak mengenal kebijakan simbolik. Prosedur yang rapi namun nihil manfaat publik adalah kegagalan kebijakan. Administrasi negara bukan panggung laporan, melainkan alat pemecah masalah rakyat.

Lebih serius lagi, asas ketidak berpihakan dan larangan penyalahgunaan kewenangan mengingatkan bahwa jabatan bukan tameng relasi, apalagi alat kompromi kepentingan. Begitu kewenangan dipakai di luar tujuan pemberiannya, negara hukum berubah menjadi negara relasi.

Pengalaman peradilan tata usaha negara telah berulang kali menegaskan:
keputusan yang melanggar AUPB dapat dibatalkan, meskipun secara prosedural tampak sah. Putusan-putusan PTUN hingga Mahkamah Agung konsisten menyatakan bahwa kepatutan dan kecermatan adalah bagian dari legalitas itu sendiri.

Maka, keliru jika AUPB dipahami sekadar jargon etik. Ia adalah norma hukum hidup yang mengikat setiap pejabat. Mengabaikannya bukan hanya persoalan moral, tetapi berpotensi menjadi masalah hukum dan disiplin aparatur.

Transparansi bukan ancaman bagi pejabat yang bekerja benar. Pemeriksaan administratif bukan bentuk penghakiman. Justru, keduanya adalah mekanisme untuk melindungi institusi dari kerusakan yang lebih dalam: hilangnya kepercayaan publik.

Redaksi berpandangan tegas:
kekuasaan yang sah tetapi tidak patut adalah awal dari krisis legitimasi.
Dan krisis legitimasi selalu lebih berbahaya daripada sekadar kesalahan prosedur.

AUPB hadir untuk mengingatkan satu hal sederhana namun fundamental:
kewenangan harus dijalankan tidak hanya dengan dasar hukum,
tetapi juga dengan akal sehat, etika, dan tanggung jawab publik.

Di sanalah martabat pemerintahan diuji.
Dan di sanalah publik berhak menilai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *