
Karimun, PRESTASIREFORMASI.Com – Dua pejabat PDAM Tirta Karimun dijadikan tersangka setelah menggelapkan Rp 4,5 miliar uang perusahaan dan dikategorikan penyalahgunaan dana operasiomal PDAM Tirta Karimun tahun 2019. Kini mereka sudah ditahan Kejaksaan Negeri Karimun.
Dugaan penggelapan uang negara yang melibatkan petinggi PDAM Tirta Karimun, disampaikan Kajari Karimun Rahmad Azhar saat Konfrensi Pers di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Rabu (16/12/2020).
Dia menjelaskan kedua tersangka sedang dilakukan pemeriksaan, berikut ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun.
BERITA UTAMA:
- Anggota DPRD Sergai Bantah Bermain Gim Saat Rapat Paripurna

- Mengapa Iran dan AS Gagal Capai Kesepakatan

- Samosir Perkuat Diplomasi Kehutanan ke Pusat, Dorong Rehabilitasi dan Pemanfaatan Berkelanjutan

- Hibah Aset Rp37 Miliar dari Pemerintah Pusat, Pemkab Samosir Diminta Optimalkan Pemanfaatan

- Kejutan! Kini Lebih Banyak Kampus Akreditasi Unggul (A) di Medan dibanding Jogja maupun Bali

- Informasi Tak Boleh Gelap, Menagih Akuntabilitas Kominfo, Menegaskan Peran Pers di Samosir

“Dua petinggi PDAM tersebut berinisial IS (Mantan Direktur PDAM Tirta Karimun ) dan JS Mantan Kabag Keuangan, disinyalir telah merugikan negara Rp. 4,9 Miliar, sesuai penghitungan Audit Inspektorat Pemkab Karimun,“ papar Rahmad Azhar SH MH, selaku Kajari Karimun.
Kasus Distribusi PDAM 2019 Tirta Karimun masih terus dikembangkan penyelidikannya.
Kasi Pidsus Ardiansyah menjelaskan untuk pemeriksaan saat ini Kejaksaan akan menggali kemana aliran dana dipergunakan.
“Untuk sementara ini kita menggali dulu info dari tersangka, dan uangnya digunakan untuk apa, karena kalau dilihat dari kerugian Negara yang cukup besar “pungkasnya.
Parahnya lagi Modus yang dilakukan kedua tersangka IS dan JS dengan cara menarik uang dari Bank setiap hari tidak ada pertanggung jawaban dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Seolah dibuat hutang padahal secara aturan perusahaan Karyawan ataupun Direktur bisa meminjam uang perusahaan harus melalui ijin Komisaris, dan untuk kasus yang ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 38 orang saksi dan kemungkinan akan bertambah.’ ungkap Ardiansyah.
Dalam kasus penyalahgunaan dana operasional ini kedua tersangka dapat dijerat pasal 2 ayat (1) Junto pasal 3 Undang – Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Irvan).