Tapteng, PRESTASIREFORMASI.COM – Amarah yang berlebihan dapat menghilangkan akal sehat dan jadi jahat, itulah yang terjadi terhadap B (35) yang kalap dan membakar istrinya bernama Megawati Pakpahan (32)
Peristiwa berawal dari ketika Megawati menegur suaminya yang memukuli anak mereka Fransikso yang sampai menjerit kesakitan, di jalan Sepadan Kelurahan Pondok Batu Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah, Minggu (16/8/2020).
“Kasihan Fransisko bang, kan masih anak kecil jangan dipukuli,” ujar Mega yang sedang rebahan di depan rumah waktu itu.
Ternyata teguran itu bukan meredakan kemarahan B, malah laki-laki itu memegang tangan kanan Megawati menggunakan tangan kiri sambil mengacungkan tangan kanan dalam keadaan dikepal dan berkata, “Sayang kali mukakmu itu!”.
Kemudian laki-laki yang pekerjaan sehari-hari nelayan itu, masuk ke dalam rumah mengambil botol minuman mineral berisikan bahan bakar jenis pertalite dan mendatangani istrinya yang sedang tidur-tiduran di kursi di depan rumah.
Seluruh isi botol berukuran 1.600 ML itu langsung disiramkan ke tubuh Megawati Pakpahan, kemudian memantik mancis dan mengarahkannya ke tubuh istrinya itu.
“Byaaar…” api pun langsung marak menjilati sekujur tubuh Megawati yang tidak menduga sama sekali suaminya nekad membakarnya.
Bahkan pelaku sempat menenadang menendang tubuh korban sehingga kakinya ikut terbakar.
Api yang cepat merambat dan panas, membuat Megawati menjerit dan berlari menuju selang air yang berada di depan rumah dan menghidupkan keran untuk mematikan api. Namun api tak juga padam, selanjutnya korban berlari menuju tempat paman korban sambil membuka pakaian yang terbakar.
Sesampainya di rumah paman korban, sejumlah orang di sana segera memadamkan api dan melakukan pertolongan medis dan kemudian abang kandung korban membuat laporan di SPKT Polres Tapteng.
Selanjutnya, Personil Polres Tapteng langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang juga suami korban tanpa perlawananan. Bersama korban turut diamankan barang bukti berupa:
- Satu celana panjang berwarna hitam
- Satu baju berwarna hijau yang terbakar
- Sebuah kaos berwarna putih yang terbakar
- Pakaian anak anak berwarna merah yang terbakar pada bagian rok
Menurut Paur Subag Humas Polres Tapteng Ipda Julius Sinurat, terhadap tersangka B yang membakar serta menganiaya istri dan anaknya akan dikenakan Pasal 44 Ayat (2) dari Undang-undang RI. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga dan atau Pasal 187 ayat 2 dari KUHPidana, dengan Ancama hukuman maksimal 15 tahun penjara. (h/Yasiduhu Mendrofa)
BERITA KRIMINAL LAINNYA:
- Rayakan Hari Paskah Lapas Barus Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Ibadah Misa
- Pemkab Bungo Gelar Upacara Rutin Tanggal 17 Sekaligus Halal Bihalal
- Warga Binaan Lapas Barus Ikuti Kegiatan Warga Binaan’s Got Talent
- Mahasiswa UNRI Kunjungan ke Pelindo Regional 1 Pekanbaru
- Wakil Bupati Labura H. Samsul Tanjung, ST MH Berkunjung ke Puskesmas Gunting Saga
- Hari Pertama Masuk Kerja, Gubernur Al Haris Gelar Halal Bihalal dengan Ratusan Pegawai Pemprov Jambi