Polres Tapanuli Tengah menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus dugaan pembunuhan Ayu Lestari, 26, istri seorang oknum TNI, diperankan langsung tersangka Praka MPNC yang bertugas di Korem 023/KS, sedangkan Korban diperankan (peran pengganti) Briptu Elvi Rahmi. (foto: istimewa)

Tapteng, PRESTASIREFORMASI.COM – Kasus pembunuhan istri oknum TNI Tapanuli Tengah (Tapteng) Ayu Lestari (26) istri seorang oknum TNI, Praka MPNC yang bertugas di Korem 023/KS, direka ulang (rekonstruksi) dalam 20 adegan.

Rekonstruksi tersebut yang digelar Polres Tapteng di Mapolres Tapteng, Kamis (4/6) itu, dikawal puluhan personel Polisi dan Denpom 1/2 Sibolga. Sejumlah warga pun turut menyaksikan kegiatan rekonstruksi tersebut dari luar pagar Mapolres Tapteng.

Gelar reka ulang itu disaksikan Kapolres Tapanuli Tengah, Akbp Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH, Bapak Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, SH, SIK, Dandim 0211 / TT Letkol Inftantri Dadang Alex, S. Sos, Dandenpom I/2 Sibolga Letkol CPM H. Siagian, SH, Kepala Auditor militer 02 Medan Kolonel Sus Janingun, SH, Kasi Penyidikan Pomdam I-BB Mayor CHK Sri Amansyah, Waka Polres Tapteng Kompol Rokhmad, SH, MH, PJU dan Perwira Polres Tapteng, JPU (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Sibolga, SE. Harahap, SH.

Turut juga hadir Penasehat Hukum tersangka Parlaungan Silalahi,SH, Penyidik Den Pom 1/2 Sibolga, 15 Personil Denpom, seluruh Personil Sat Reskrim berjumlah 32 personil dan Personil pengamanan dari Polres Tapanuli Tengah.

Sejumlah Saksi dihadirkan langsung dalam rekonstruksi tersebut,  diperankan langsung Zulkifli Harefa, Antonius Zebua, Eva Setiawati Gulo. Saksi dari apotek tempat membeli sarung tangan diperankan (peran pengganti) Briptu Yuli Marbun. Sementara itu, dua tersangka lainnya juga diperankan langsung WNS dan SMS.

Reka adegan diperankan langsung tersangka oknum TNI Praka MPNC dan dua tersangka perempuan yang diduga turut membantunya melakukan pembunuhan.

“Untuk motif dasarnya masih kita dalami, namun dugaan sementara soal asmara. Kita lihat juga ada unsur perencanaan,” kata Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto kepada wartawan, Kamis (4/6) di Mapolres Tapteng.

Disebutkan, dalam rekonstruksi itu para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menghabisi nyawa perempuan cantik tersebut.

Dalam kasus ini, dua pelaku yang merupakan warga sipil dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara. Sedangkan oknum TNI itu dihukum sesuai ketentuan militer.

Polres Tapanuli Tengah menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus dugaan pembunuhan Ayu Lestari, 26, istri seorang oknum TNI, Praka MPNC yang bertugas di Korem 023/KS. Waspada/Ist 

Diberitakan sebelumnya, warga Kabupaten Tapanuli Tengah dihebohkan dengan penemuan tengkorak manusia di Jln Baru, Lingkungan IV, Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, Rabu (20/5).

Sekaitan dengan penemuan itu, seorang oknum TNI yang bertugas di Korem 023/KS, Praka MPNC diperiksa dan ditahan Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/2 Sibolga, sejak tanggal 20 Mei 2020 sampai sekarang.

“Iya, ada anggota Korem yang ditahan di Denpom 1/2 Sibolga, diduga terkait penemuan kerangka manusia di Tapteng. Sesuai aturan yang berlaku di tubuh TNI, penegakan hukum dan disiplin TNI adalah wewenang Denpom,” kata Kepala Penerangan Korem 023/KS, Mayor Arh Keles Sinaga. (h/YM)

BACA JUGA:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *