Bungo, PRESTASIREFORMASI.Com – Agus Supriyanto pelapor kasus pengeroyokan yang terjadi di PT Bungo Limbur terhadap dirinya akhirnya dicabut.

Hal ini disampaikan Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji, SIK, M. Si melalui Paur Humas Polres Bungo IPTU M. Nur menerangkan bahwa kasus tersebut sebelumnya sudah dilaporkan oleh Sdr. Agus Supriyanto (38) tahun sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor : STPP / 123 / IV/ 2020 / SPKT / Res Bungo pada hari Minggu tanggal 19
April 2020 sekira pukul 17.01 Wib.

Agus yang beralamat di Dusun Perenri Luweh melaporkan terjadinya Pengeroyokan atas dirinya pada hari Minggu tanggal 19 April 2020 sekira
Pukul 10.00 Wib TKP di PT Bungo Limbur.

Disampaikan Paur Humas bahwa isi laporan yaitu pada saat pengadu dengan kawan kawannya mau kerja di PT Bungo Limbur di Tempat Kejadian Perkara (TKP) datanglah rombongan Koperasi Bungo yang dikepalai oleh Syabarudin dan diketuai An.Indra di depan Pos PT Bungo Limbur ada keributan dan langsung menyerang rombongan pengadu beserta kawan kawan menggunakan kayu, besi tojok sawit yang mengakibatkan pengadu mengalami luka memar pada bagian punggung, tangan sebelah kiri,” terang Paur Humas.

Atas kejadian tersebut pelapor
merasa tidak terima dan mendatangi Polres Bungo untuk membuat laporan.

Terkait adanya pengaduan tersebut, dikarenakan adanya keikhlasan Agus Supriyanto, maka pada tanggal 29 Mei 2020, kembali Agus Supriyanto mengajukan pemohonan pencabutan laporan/pengaduan kepada Kapolres Bungo, sesuai dengan laporan pengaduan Nomor : STPP / 123 / IV/ 2020 / SPKT/ Res Bungo, tanggal 19 April 2020, tentang telah terjadinya tindak pidana pengeroyokan dengan terlapor anggota Koperasi Perenti Luweh maka, Agus menyatakan keikhlasannya untuk tidak dilanjutkan kembali perihal pengaduan tersebut.

Adapun isi pencabutan LP tersebut berisi pemberitahuan kepada Kapolres
bahwa Agus Supriyanto secara pribadi sudah ikhlas dan menyelesaikan permasalahan ini secara Ikhlas dan tidak akan melanjutkan proses laporan tersebut. Dan pencabutan ini tidak ada intervensi terhadap saya dari pihak manapun untuk mencabut laporan,” terang M. Nur. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *