Tapteng, PRESTASI REFORMASI.COM – Keputusan bersama Forkopimda Tapanuli Tengah (Tapteng) yakni bagi masyarakat yang datang dari luar daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, tujuannya pulang Kampung, wajib isolasi diri selama 14 hari di tempat yang sudah ditentukan Pemkab Tapteng.

“Hal ini berlaku selama satu bulan terhitung mulai tanggal 25 April sampai 25 Mei 2020,” demikian disampaikan Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani dalam rapat kerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Kab Tapanuli Tengah di Pandan, Kamis (16/4-2020)

“Tempat yang disediakan itu yakni gedung Prodi Perawatan Tapteng berkapasitas 30 kamar diperuntukkan bagi laki -laki dan gedung Pengembangan SDM di kecamatan Pinangsori berkapasitas 24 kamar diperuntukkan bagi perempuan, pembiayaan selama isolasi diri ditanggung Pemkab Tapanuli Tengah,” tegas Bupati.

Sedangkan bagi masyarakat yang bukan warga Tapteng yang datang ke daerah ini tujuannya bukan pulang kampung wajib melaporkan diri ke RSUD Pandan atau Dinas Kesehatan Tapteng untuk diperiksa kesehatannya dan apabila menolak pemeriksaan Kesehatan akan diberlakukan Isolasi diri terhadap yang bersangkutan.

“Kepada para Camat, Kapolsek Dan Ramil, Lurah dan seluruh Kepala Desa, masyarakat diminta segera melaporkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 apabila ada yang datang dari luar kota ke wilayah Tapteng ” ujar Bupati.

Keputusan Bersama ini ditanda tangani masing -masing Bupati Tapteng, Wabup, Ketua DPRD ,Kajari Sibolga, Ketua Pengadilan Negeri Sibolga, Kapolres Tapteng, Dandim 0211/TT, Dansat Radar 234 Sibolga, serta Dan Lanal Sibolga., (Zurlang).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *