Taput, PRi.Com– Rinto Hutapea (RH) yang sebelumnya disebut berumur 40 tahun, namun dalam relis Polres Tapanuli Utara (Taput) sebutkan hanya berusia 36 tahun, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Gadis Pangguan Kecamatan Tarutung bernama Kristina Lasmatiar Gultom (KLG) umur 20 tahun.

Kapolres Taput AKBP Horas Marasi Silaen MPsi didampingi Kasat Serse AKP Zulkarnain dan Kasubbag Humas Aiptu Sutomo Simaremare menyebutkan, pihaknya telah menerima laporan ayah kandung korban Sardi Gultom Senin, (5/8) penduduk Dusun Pangguan Desa Hutapea Banuarea Kecamatan Tarutung Taput tentang peristiwa yang menimpa putrinya di perladangan Sitolutolu dusun yang sama.

Press Release yang diterima wartawan sebagai Hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan pihak Polres Taput, Jum’at (9/8) menyebutkan, KLG adalah korban pembunuhan RH yang emosi karena dimakimaki dan diludahi dan belum ditemukan ada tanda- tanda kekerasan seksual.

“Begitupun penyidikan masih terus dilakukan dengan menetapkan RH sebagai tersangka dan telah ditahan, kemudian korban KLG telah di Autopsi di RSU Djasamin Saragih dan ditunggu hasilnya, penyidik sudah lakukan pemeriksaan Barang Bukti (BB) dan sampel ke laboratorium forensik cabang Medan dan penyidik telah ambil sampel darah tersangka untuk dilakukan pemeriksaan DNA ke Pusdokkes Mabes Polri untuk memastikan apakah tersangka telah melakukan persetubuhan atau tidak kepada korban,” kata Kapolres.

Dikatakan juga BB yang disita dalam peristiwa ini terdiri dari satu helai kaos oblong warna merah, satu helai tangtop warna merah, satu buah short/celana pendek warna hitam, satu buah celana dalam, satu buah celana panjang jeans warna biru, satu buah BH, satu pasang sepatu, satu botol minyak kayu putih, uang sebesar Rp 5000, satu unit sepeda motor merek Smash warna biru dimana Handphone merek Nokia warna biru milik korban masih dalam pencarian.

Kronologis kejadian
Di Minggu siang, (4/8) KLG yang masih pelajar di SMK Karya Tarutung melintas di jalan umum kawasan perladangan Sitolutolu menuju Dusun Pangguan Desa Hutapea Banuarea Kecamatan Tarutung Taput seorang diri.

Tidak berapa lama RH juga nelewati jalan tersebut dengan sepeda motor merek smash miliknya dan menyapa korban seraya mengajak untuk dibonceng dengan alasan karena searah.

Korban spontan menolak bahkan memaki tersangka seraya meludahi wajahnya. Merasa tidak terima seraya emosi RH memarkir motornya dan mendekati RLG yang sudah berlari. Namun hanya sekira 10 meter pelaku berhasil menangkap korban yang didorongnya hingga jatuh kemudian berdiri lagi dan berlari ke arah kebun di sisi jalan umum.

Mungkin sudah dihantui rasa marah, pelaku terus mengejar korban yang jatuh bangun karena perladangan yang dilalui menyelamatkan diri umumnya ditumbuhi tanaman liar. Di kesempatan itulah pelaku mendekati korban yang lagi-lagi meludahi wajah RH.

Akibatnya tersangka memukul wajah bagian bibir korban yang nenjerit minta tolong karena kesakitan, tetapi pelaku tidak merasa iba, bahkan pria beristri dan sudah punya anak ini begitu tega menangkap kedua tangan KLG dan menyeretnya ke tengah perladangan, karena masih terus berteriak minta tolong tersangka kembali memukul kening, mata sebelah kiri dan bibir korban dengan kepalan tangan yang berakibat korban lemas.

Menyadari situasi ini, pelaku kembali menyeret korban beberapa meter lagi tanpa peduli dengan jeritan sakit minta tolong, bahkan membuat pelaku tambah panik yang kemudian mencekik leher korban selama 15 menit hingga keluar cairan darah juga cairan warna hitam dari hidung yang disusul keluarnya air mata korban.

Gadis KLG yang tidak bergerak lagi, membuat RH tambah leluasa dengan mengambil satu unit handphone merek Nokia warna biru dari kantong depan kanan korban, dinonaktifkan kemudian membuangnya kesemak perladangan, selanjutnya diambil uang pecahan Rp 5000 dan mengantonginya dan satu botol minyak kayu putih yang dibuangnya dilokasi.

Selanjutnya korban diseret lagi sekira 50 meter untuk disembunyikan, dimana pelaku membuka pakaian korban yang katanya sudah melorot saat diseret. Dengan kondisi telanjang korban diletakkan dibawah pokok bambu dengan posisi telungkup ditutupi pakaian korban sendiri.

” Maka sesuai hasil pemeriksaan sementara, RH dipersangkakan pada pasal 338 KUHPidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman hukuman penjara lima belas tahun, kemudian pasal 365 ayat (3) pencurian dengan kekerasan yang disertai dengan pembunuhan, ancaman dua belas tahun penjara,” kata Kapolres Taput Horas Marasi Silaen.(Jas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *