Polres Taput ketika mengumumkan RH sebagai tersangka pembunuhan, Jumat (9/8/2019). Foto: Jumpa Tobing

Tarutung, PRi.Com – Berkat kerja keras dan keseriusan pihak Polres Taput untuk mengusut kematian Kristina L.Br.Gultom, dibantu partisipasi masyarakat dalam kesaksiannya yang melihat RH membonceng si korban sebelum dibunuh, akhirnya Polres Taput menetapkan RH sebagai tersangka pembunuhan.

Baca juga: RH DIDUGA PELAKU PEMBUNUH KARTINI DIPERIKSA POLRES TAPUT

Kapolres Taput AKBP Horas M Silaen M.Si, mengutarakan RH ditetapkan sebagai tersangka masih dengan dua pasal, pertama pasal 338 kuhp dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, ancaman hukuman penjara 15 thn.

Sedangkan kedua, pasal 365 ayat 3 pencurian dengan kekerasan yang disertai dengan pembunuhan ancaman hukuman 12 thn penjara.

Kapolres Taput menambahkan, kemungkinan besar masih ada lagi pasal yang akan menjerat tersangka, karena pihak Polres Taput masih tetap mendalami dan menyelidiki kasus tersebut dan telah memeriksa atau meminta keterangan dari 13 orang saksi warga Desa Hutapea Banuarea.

Baca juga: SEMALAMAN TAK PULANG, GADIS ITU DITEMUKAN TEWAS TANPA BUSANA

Pihak keluarga korban sangat berterimakasih kepada pihak Kepolisian dan partisifasi aktif para warga, dan bermohon supaya sipelaku dikenakan sanksi seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku di indonesia. (Jumpa Tobing)

Kartini Gultom ketika disemayamkan di rumah duka sebelum dikuburkan. (Foto: Jumpa Tobing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *