.

Sergai ,PRESTASI REFORMASI.Com –pertemuan Sosialisasi bersama Media dan Pers di Jercho Stable Kecamatan Seirampah,Selasa (8/10) sore.

Salah seorang Budayawan di Sumatera Utara Idris Pasaribu menyatakan bahwa fenomina kotak kosong dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah bagian yang sah dari demokrasi,namun demokrasi itu menjadi pincang

Pernyataan ini disampaikannya saat menjawab pertanyaan wartawan usai menyampaikan paparannya sebagai narasumber pada acara sosialisasi pendidikan pelatihan dalam menghadapi pemilihan Gubernur/Wakil Gubrnur Sumatera Utara dan Bupati/Wakil Bupati  Kabupaten Serdang Bedagai kepada media/pers yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Pertanyaan ini dilontarkan beberapa wartawan kepada dirinya menyangkut tentang calon tunggal yang bersaing melawan kotak kosong pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Serdangbedagai

Menurut Idris Pasaribu yang pernah mendapatkan Anugrah Satrawan dari Pemerintah Pusat ini di alam demokrasi ini pasangan calon tunggal yang akan bersaing melawan kotak kosong ya sah-sah saja,tetapi demokrasi itu menjadi pincang,tidak ubahnya seperti menari,kalau menari itu hanya satu orang,maka kita melihatnya pincangkan,tapi kalau berdua ataupun ramai alahkah indahnya lenggang lengkoknya tarian tersebut.

Inilah contoh kalau kita ambil dari seni budaya yang dilakon para penari saat menarikan tarian apapun namanya,begitu juga dalam kontestan Pilkada alahkan baiknya kalau ada lawan yang bertanding dari pada tidak ada lawan atau melawan kotak kosong,”ujarnya.

Apalagi,lanjutnya masyarakat kita masih banyak yang awam dan berpikiran apa gunanya kita datang ke tempat pemungutan suara (TPS) nanti sudah pasti menang itu nomor satu,karena tidak ada lawannya dan disisi lain masyarakat datang ke TPS,tapi mereka mencoblos kotak kosong atau kedua-keduanya mereka coblos,sehingga suara menjadi batal.

“Bisa saja kotak kosong di Sergai ini menang,mengapa tidak sebab yang mencalonkan pasangan calon tunggal itu kan Parati Politik (Parpol) bukan rakyat,apa cukup suara orang Parpol yang datang ke TPS untuk memilihnya,kan tidak,yang pastinya adalah suara rakyat yang akan menentukannya nanti pada hari “ H” nya,”jawab salah seorang wartawan senior di Sumut ini.

“ Kalau masyarakat mengehendaki pemimpin yang baru,mereka ramai-ramai datang ke TPS untuk mencoblos kotak kosong kan sah dan itu demokrasikan,siapa yang melarang itu hak mereka,karena apa semua masyarakat sudah puas dengan kinerja Bupati dan Wakil Bupati selama,tentua masyarakat mempunayai penilai tersendiri juga kan,”tambahnya.Richan Siburian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *