Deli Serdang, PRESTASIREFORMASI.Com – Seorang wanita bernyali hebat NS (17), sesaat setelah dirampok, mengejar dua pelaku dan menabrakkan sepeda motornya hingga pelaku tersungkur dan satu berinisial Mul (42) diibekuk warga sedangkan satu lagi lolos dari kejaran massa..

Mul (42) satu dari dua perampok yang diibekuk warga sedangkan satu lagi lolos dari kejaran massa.dsn ditetapkan polisi jadi buronan. (Foto: Dokument Polresta Deli Serdang)

Selanjutnya Mul diamankan Team Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, persis di dekat Pintu Tol Kelurahan Palu Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Jum’at (14/01/2022)

Kronologis kejadian berawal pada Jumat 14 Januari 2022 sekira pukul 11. 30 wib, Korban NS (17) seorang perempuan, saat itu sedang mengendarai sepada motor melintas di Jalan Medan Lubuk Pakam Desa Perdamaian Kecamatan Tanjung Morawa hendak menuju Global Komputer di Lubuk Pakam .

Tiba tiba dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Satria FU BK 4445 MOL memepet korban dari sebelah kiri dan langsung mengambil satu unit HP milik korban yang diletakkan di dasbord sepeda motor korban .

Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri dan korban pun berusaha mengejar. Sesampaiinya di pintu tol Paluh Kemiri , korban langsung menabrakan sepeda motornya ke sepeda motor pelaku hingga kedua perampok itu tersungkur .

Korban pun berteriak maling dan datanglah beberapa warga sekitar mengamankan satu pelaku MUL namun satu orang pelaku lainya berhasil melarikan diri dari kejaran massa.

Tekab Polresta Deli Serdang yang mendapat laporan sepontanitas turun ke TKP di dekat Pintu Tol Kelurahan Palu Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam dan langsung mengamankan pelaku untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH, SIK, MH ketika dikonfirmasi Awak Media Sabtu (15/01) mengatakan, ”Pelaku MUL mengakui perannya saat melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut sebagai pengemudi sepeda motor dan pelaku M bertugas mengambil HP korban.”

Pelaku MUL juga mengakui sudah empat kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Wilayah Kabupaten Deli Serdang.

“Selanjutnya kita akan mengejar pelaku yang melarikan diri dan terhadap pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP,” pungkas Kompol I Kadek Hery Cahyadi. (Misnan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *