
Tapteng, PRESTASIREFORMASI.Com – Seorang pria berinisial “S alias M”, (47 thn) dibekuk Personil Satnarkoba Polres Tapteng karena diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.
Informasi tersebut, diungkapkan Humas Polres Tapteng AKP H Gurning melalui relis yang diterima PRESTASIREFORMASI.Com, Rabu (7/7/2021).
Bermula dari seorang warga pada hari kamis (24/6/2021) sekira pukul 16.00, memberi info kepada Personil Sat Polres Narkoba tentang seorang laki- laki dengan identitas yang telah diketahui, sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu- sabu di rumahnya di Lingkungan VI Kelurahan Sibabangun Kecamatan Sibabangun Kabupaten Tapteng.
Berdasarkan informasi tersebut personil Sat Polres Narkoba Tapteng langsung melakukan penyelidikan terhadap terlapor dan mencek kebenaran informasi yang telah didapat.
Personil Sat Narkoba pun sampai di tempat terlapor dan melihat seorang pria yang sesuai dengan laporan, langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan.
Dia mengaku berinisial “S alias M” dan personil Polres Sat Narkoba Tapteng tidak menemukan apa-apa di badan tersangka saat digeledah. Namun melanjutkan penggeledahan ke dalam kamar pria itu dan berhasil menemukan sebuah sangkar burung dan didalam sangkar tersebut berisikan satu paket besar sabu-sabu yang dibungkus plastik bening 30 paket kecil, satu unit timbangan digital warna silver.
Ketika diinterogasi “S alias M” mengakui memperoleh sabu- sabu tersebut dari seorang laki- laki bernama “D”.
“Bersama barang bukti “S alias M” dibawa ke kantor Sat Polres Narkoba untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut ” pungkas Gurning. (Yas.Mend).






