Tapteng, PRESTASIREFORMASI.Com – Setelah 8 bulan menghilangkan jejak, akhirnya dua dari tiga tersangka penganiayaan dengan cara keroyokan terhadap SM (50 tahun), berhasil dibekuk personil Tapteng.

Kronologis Peristiwa
Pada hari Sabtu 8 Agustus 2020, sekira pukul 19.30 Wib, SM bersama sopirnya sedang mengisi BBM di SPBU Lopian, tiba-tiba muncul MAFS alias BSS (48 tahun), dan INS als I  (24 tahun) menemui  SM sambil marah – marah menagih hutang.

Saat SM  turun dari mobilnya sedangkan MAFS langsung membekap tubuh korban dari arah belakang dan mengajak menuju arah taman SPBU Lopian sambil berteriak “Bunuh… ini dia… Matikan….!”.

Saat itu jugs tersangka lainnya INS langsung memukul bagian wajah dan dada SM berulang kali dengan kedua tangan dan menggunakan lututnya.

Sementara tersangka ketiga seorang ibu rumah tangga bweinusisl SS (46 tahun) memukul bagian punggung sebelah atas SM. Selajutnya MAFS menarik lalu mengangkat baju yang dikenakan SM hingga menutup wajahnya, s

MAFS kembali berteriak “Terusss… Bunuh…” lalu tersangka INS als I mengambil alat berupa sepotong kayu bulat ukuran panjang 40 cm dan langsung  memukulkan dengan cara seperti menombak mengenai bagian dahi sebelah kanan SM  sebanyak satu kali.

Warga yang berada di sekitar tempat kejadian berusaha sekuat tenaga melerai dan memisahkan, karena korban tak berdaya dikeroyok toga orang.

Akibat peristiwa itu SM  mengalami luka pada bagian dahi sebelah kanan.

Usai peristiwa pengeroyokan, korban SM langsung melapor ke kantor Polres Tapteng. Turut diamankan sebagai barang bukti, sepotong kayu bulat panjang 40 cm beserta pakaian baju warna cokelat merk Hugo terdapat bercak darah

Sejak itu personil Polres Tapteng terus melakukan penyelidikan, sedang ketiga pelaku warga Lingkungan I Kelurahan. Hutabalang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapteng, menghilangkan jejak

“Namun pada hari Kamis (4 Maret 2021) sekira pkl 23.30 Wib, dari hasil penyelidikan personil Polres Tapteng MAFS diketahui berada di jalan gang, di desa Lopian sedang kumpul dengan temannya minum tuak,” ungkap Kasubbag Humas Polres Tapanuli Tengah AKP Horas Gurning  melalui relis yang dikirim kepada PRESTASIREFORMASI.Com, Minggu (7/3/2021)

Personil langsung melakukan bergerak ke lokasi dan selanjutnya Tim membekuk tersangka MAFS selanjutnya membawanya ke Mapolres Tapteng guna proses lebih lanjut,

Pada hari Jumat (5 Maret 2021) dilakukan penangkapan terhadap tak SS di depan Mako Polres Tapteng, ketika itu akan menjenguk tersangka MAFS yang sudah terlebih dahulu ditangkap. (hYasiduhu M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *