Percut Sei Tuan,PRESTASI REFORMASI.COM-Diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat oleh Gubernur Sumatera Utara, beberapa lokasi keramaian yang ada di Kabupaten hingga di Kecamatan dilakukan razia prokes oleh pemerintah setempat.
Hal ini dilakukan dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),razia yang di lakukan dengan operasi yustisi ini dilaksanakan oleh muspika Kecamatan.

Operasi tersebut digelar oleh muspika Kecamatan Percut sei tuan di beberapa tempat keramaian dan warung kopi hingga tempat hiburan yang memang menjadi lokasi keramaian, tepatnya di sekitaran jalan simpang jodoh Desa Bandar Klippa hingga Desa Tembung Kecamatan Percut sei tuan,Kabupaten Deli Serdang, Rabu(10/02/2021) malam.

Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, Drs. Khairul Azman Harahap MAP selaku Camat Percut sei tuan menyarankan kepada petugas gabungan agar selalu memberikan himbauan dan sosialisasi terkait protokol kesehatan maupun pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat kepada pemilik usaha dan masyarakat, yang bertujuan untuk mencegah dan menghindari penyebaran Covid-19.
Turut hadir dalam sosialisasai prokes tersebut, Camat Percut sei tuan Drs.Khairul Azman Harahap MAP,Sekcam Nasib Solihin Spdi.MAP,Pihak Polsek Percut sei tuan,Danramil 013 Percut sei tuan,BPBD Kabupaten Deli serdang,Satpol PP Pemkab Deli serdang,Kasi Trantib Kecamatan Percut sei tuan,Kepala Desa serta Kepala Dusun.(cecep)