Perusahaan Dituduh Cemari Lingkungan dan Abaikan Tanggung Jawab Sosial

Ikatan mahasiswa Na IX-X menggelar unjuk rasa sepanjang jalan menuju pabrik PKS PT MAS dan di areal pabrik mereka menyampaikan orasi. (Foto: istimewa)

Labura, PRESTASIREFORMASI.COM – Ikatan Mahasiswa Na-IX-X, berunjuk rasa ke areal PT MAS yang berada di Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (1/9/2020)

Para mahasiswa tersebut mewakili masyarakat di sekitar pabrik, menduga pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) itu selain mencemarkan lingkungan,juga abaikan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat yangtinggal di lingkungan pabrik tersebut.

Mereka mengungkapkan, keberandaan PT MAS sebagai pabrik PKS, pada awalnya diharapkan mampu memberikan dampak positif, baik dari segi pembangunan daerah maupun dari segi pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat setempat.

Bahkan ikatan mahasiswa tersebut memparkan, menurut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2010 tentang pedoman teknis kawasan industri, menyebut ada beberapa kriteria dalam penentuan lokasi kawasan industri, di antaranya adalah jarak terhadap pemukiman minimal 2 kilometer, tetapi pada kenyataannya di kawasan instri PT MAS banyak sekali pemukiman yang jaraknya sangat dekat yakni kurang dari 2 kilometer.

“Hal ini tentu akan diduga menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar,” sebut mereka.

“Malah kami menduga telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 H Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwasanya setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ungkap para mahasiswa.

Sedangkan dampak negatif lebih mengarah pada lingkungan fisik, seperti adanya pencemaran dan limbah yang dihasilkan industri yang akan berpengaruh terhadap kondisi udara, kondisi air, dan kondisi tanah. Seperti halnya yang terjadi di sekitar PT MAS yang terkena dampak industri adalah dugaan pencemaran di sekitar pabrik.

“Kami menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 20 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang baku mutu lingkungan hidup,” ungkap pengunjuk rasa.

Hasil wawancara dengan penduduk yang tinggal berdekatan dengan pabrik tersebut, mereka merasakan dampak polusi yang diduga dihasilkan PT MAS. Kondisi sumber air bersih sungai di pemukiman warga mempunyai kualitas buruk, berbau dan berwarna diduga berasal dari limbah cair yang dibuang pabrik.

BERITA LABURA LAINNYA: 

Untuk kondisi udara di sekitar pemukiman pun dirasa penduduk sangat mengkhawatirkan, berupa asap berwarna putih dan menghalangi pandangan mata diduga berasal dari cerobong asap pabrik.

Setelah diduga melakukan pencemaran lingkungan, PT MAS juga terindikasi belum melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan, baik berupa upaya penghentian dugaan pencemaran dan pelaksanaan program pembangunan SDM terhadap masyarakat terdampak dugaan pencemaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Nomor 40 Tahun 2007.

Untuk itu, para pengunjuk rasa menuntut PTS dengan point sebagai berikut:

  • 1. Pimpinan PT MAS menyampaikan informasi terbuka terkait dugaan pencemaran lingkungan udara dan air yang dilakukan perusahaan.
  • 2. Pimpinan PT MAS dapat segera menghentikan aktifitas yang diduga telah mencemari lingkungan yang dilakukan perusahaan dengan cara transparan dan memberikan laporan prosesnya kepada masyarakat.
  • 3. Memberikan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat yang terdampak dugaan pencemaran lingkungan.

Hasil pantauan ke sekitar lokasi pabrik, tak jarang juga asap pabrik yang diduga dari PT. MAS juga sampai ke wilayah Kecamatan Marbau, khususnya daerah Kampung Baru dan Bulu Telang, Desa Aek Tapa. (Syaiful)

BERITA TERBARU LAINNYA:

          

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *