Bungo, PRESTASIREFORMASI.Com – Ujang Suryana (32 tahun), diringkus Polres kabupaten Bungo provinsi Jambi, setelah dilaporkan keponakannya bernama Bunga (bukan nama sebenarnya, umur 13 tahun) karena nyaris jadi pelampiasan nafsu bejat pamannya itu. Gadis itu selamat karena dari tangannya mengucur deras darah akibat robek tersabet pisau.

Keterangan itu disampaikan Kepolisian Resort Bungo melalui press release kepada wartawan, Senin (3/8/2020).

Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji, SIK, M. Si melalui Wakapolres Bungo Kompol Yuda Pranata, SIK, SH mengatakan benar ada kasus terkait perkara perlindungan anak berdasarkan Laporan Polisi LP/ B/ 11/ VIII / 2020 / Jambi / Res Bungo / Sek. Pelepat, tanggal 02 Agustus 2020 Tentang Percobaan Pemerkosaan dan Penganiayaan.

Berawal dari saat Bunga sedang kerja sebagai buruh pelayan di Rumah Makan, Minggu (2/8/2020) pukul 19.00 malam, pamannya bernama Ujang Suryana datang menjemputnya dan mengatakan, “Saya disuruh nenek menjemput, Dia sekarang sudah menunggu di pondok kebun karet”.

Illustrasi perkosaan (kolase: hps)

Lokasi pondo karet itu berada di Kampung Bukit Apit Dusun Dwi Karya Bhakti Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.

Tanpa curiga, Bunga pun permisi ke pemilik rumah makan dan dibonceng Pamannya naik motor menuju pondok karet, tempat neneknya bekerja yang baru datang dari Linggau.

Mereka tiba di pondok itu sekitar pukul 19.30 WIB, gadis itu mulai curiga karena pondok keadaan gelap. Pamannya mengatakan, ada kejutan kemudian langsung menarik tangan korban ke dalam pondok, lalu mengeluarkan sebilah pisau dan menodongkannya ke leher seraya memintanya membuka celana.

Korban berontak dan mencoba lari, namun Ujang mengejar dan berhasil menangkapnya. Kembali pelaku menodongkan pisau tersebut ke leher korban, namun gadis itu tak mau menyerah langsung mendorong pisau tersebut sehingga tangan korban sebelah kiri luka robek terkena pisau tersebut.

Darah dari tangan Mawar pun mengucur deras. Melihat korban terluka, niat lelaki itu untuk memperkosa jadi kendor lalu segera membalut luka menggunakan kain jilbab yang dipakai gadis itu dan mengantarkannya ke rumah keluarga korban, di Kampung Sungai Dingin Dusun Dwi Karya Bhakti Kecamatan Pelepat, Bungo.

Malam itu juga Mawar melaporkan percobaan perkosaan dan penganiayaan yang dilakukan pamannya, Ujang Suryana ke Polres Bungo, dan langsung direspon.

“Anggota menangkap pelaku di rumahnya, Senin (3/8/2020) dini hari pukul 01.00 Wib, tidak lama setelah pelaku melakukan perbuatannya,” terang Wakapolres Kompol Yuda Pranata, SIK, SH.

Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji, SIK, M. Si melalui Wakapolres Bungo Kompol Yuda Pranata, SIK, SH mengatakan benar ada kasus terkait perkara perlindungan anak berdasarkan Laporan Polisi LP/ B/ 11/ VIII / 2020 / Jambi / Res Bungo / Sek. Pelepat, tanggal 02 Agustus 2020 Tentang Percobaan Pemerkosaan dan Penganiayaan.

Wakapolres menyebut, akibat perbuatannya maka pelaku kita kenakan pasal 81 Ayat 1 Undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 53 KUHP pidana,” tutup Wakapolres.

Untuk barang bukti pelaku yang berhasil siamankan untuk melakukan penganiayaan yaitu satu bilah pisau dengan gagang dan sarung pisau berwarna coklat, panjang pisau sekira 23 (dua puluh tiga) Cm, bagian ujung pisau runcing dan melengkung,” terangnya. (hen)

BACA BERITA HUKUM/KRIMINAL LAINNYA:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *