BERITA JAMBI LAINNYA:
- Pariwisata, Merangin Raih API Award 2025, Diterima Wakil Bupati H A Khafid di Singkawang, Kalimantan Barat

- Warga Dusun Cilodang Duga Penyalahgunaan Dana PAD Sewa Tower Telkomsel

- Wabup A. Khafidh Ikuti Rakor Inflasi, IPH Awal November Turun 1,55 Persen

- Pemkab Merangin Gelar Rapat Koordinasi Percepatan Tindak Lanjut MCSP KPK

- Pelatihan Kerja UPT BLK Bungo Secara Resmi Dibuka Bupati

- Bupati Bungo Lepas Tim Pengantar Bantuan ke Sumatera Barat

Tipu Ir. M. Ali Dijadikan Anggota DPRD Provinsi Jambi dengan Bayar Sejumlah Rp 644.000.000
Bungo, PRESTASIREFORMASI.Com – Akhirnya, Musfal mantan anggota komisioner KPU ditahan di Polres Bungo, tersandung kasus penipuan dengan modus janjikan 14.000 suara dari Program Keluarga Harapan (PKH) untuk menangkan Ir. M. Ali dari partai Gerindra jadianggota DPRD Provinsi Jambi pada Pemilu Legislatif 2019 lalu.
Penahanan dirinya tidak sendirian karena juga ada Suhermanto rekannya yang diduga sekongkol menipu.
Kapolres Bungo AKBP. Trisaksono Puspo Aji, SIK, M. Si melalui Wakapolres Bungo Kompol Yudha Pratama, SIK, SH, mengungkapkan kronologis kejadian. Awalnya, korban atas nama Ir. M. Ali membawa anaknya berobat ke Suhermanto (tersangka).
Pada saat berobat Ir. Ali bercerita ke Suhermanto kalau dirinya mencalonkan sebagai legislatif Provinsi Jambi dari Dapil V meliputi, Bungo dan Tebo.
Entah apa yang ada di benak Suhermanto, dia menyampaikan kepada korban (Ir.Ali) bisa membantu memenangkan Ali, karena dia dekat dengan orang KPU Bungo atas nama Musfal.
Disebutkan, bahwa Musfal pernah menjadi Tim Sukses Sukandar (Bupati Tebo) sehingga Ali merasa tertarik.

Selanjutnya Suhermanto mempertemukan Ali dengan Musfal di rumah orang tua Suhermanto yang berada di Perumnas, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Di saat itulah Musfal dan Suhermanto menjanjikan bisa mencarikan 14.000 suara dari Program Keluarga Harapan (PKH). Dari hasil pertemuan tersebut, Musfal meminta sejumlah uang kepada Ali untuk biaya operasional tim secara bertahap.
Tahap Pertama sekitar bulan Desember 2018 Ali menyerahkan secara langsung kepada Musfal uang sejumlah Rp. 30.000.000.
Tahap kedua sekitar bulan Januari tahun 2019 Ali menyerahkan langsung kepada Suhermanto uang sejumlah Rp.50.000.000.
Tahap ketiga tepatnya pada tanggal 12 Februari 2019 Ali menyerahkan uang kepada Suhermanto sejumlah Rp.20.000.000.
Tahap keempat pada tanggal 11 Maret 2019 Ali menyerahkan uang kepada Suhermanto, lalu Suhermanto menyerahkan uang tersebut ke Musfal sejumlah Rp.100.000.000.
Tahap kelima sehari kemudian Ali menyerahkan lagi sejumlah uang ke Suhermanto, lalu Suhermanto menyerahkan uang kepada Musfal senilai Rp.100.000.000.
Tahap keenam Ali menyerahkan Uang kepada Suhermanto sejumlah Rp.7.000.000. Tahap ketujuh pembelian kain jilbab senilai Rp.5.000.000.
Tahap dedelapan pada tanggal 12 Maret 2019, Ali menyerahkan uang ke Suhermanto senilai Rp. 332.000.000 alasan Suhermanto untuk operasional tim berupa penginapan hotel di Jambi, akomodasi pertemuan KPU Bungo Tebo dan KPU Provinsi Jambi membahas cara untuk memenangkan Ali sebagai Caleg DPRD Provinsi Jambi.
Di dalam hasil pemeriksaan, awalnya Musfal dan Suhermanto mengakui menerima uang dari Ali sejumlah Rp.180 juta, tetapi uang tersebut dalam rangka bisnis barang antik.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka Musfal dan Suhermanto baru mengakui yang sebenarnya, bahwa uang yang dia terima dari Ali yang akan digunakan untuk menjanjikan memenangkan Ali dalam pemilihan Legislatif DPRD Provinsi Jambi.
Namun kenyataannya suara yang dijanjikan oleh Musfal dan Suhermanto sebanyak 14.000 suara itu tidak ada, sehingga Ali kalah dalam pemilihan tersebut.
Atas perbuatannya Musfal dan Suhermanto dikenakan Pasal Penipuan 378 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke 1. e dengan ancaman hukuman 4 tahun di penjara. (hen)
BACA JUGA:
- Resmob Polres Karimun Ungkap 7 TKP Curanmor

- Tiga Terduga Pelaku Curanmor di Desa Ujung Labuhan Namorambe Dibekuk Polisi

- Bea Cukai dan Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap Penyelundupan Narkotika 1.023 Gram

- Korban Pengeroyokan di Asahan Keluhkan Kinerja Penyidik: Hanya Satu Tersangka Ditetapkan Meski Pasal 170 Diterapkan

- Kendala Proses Hukum di Samosir: Tahap II Tertunda, Wartawan Soroti Dasar Hukum”

- Kasus Perusakan Kebun di Merlung Lanjut ke Kapolres dan Polda, Dianggap Diperlambat di Polsek
