Karimun, PRESTASIREFORMASI.COM.- Ada lima kasus yang saat ini ditangani Pihak Kepolisian Karimun, dimulai dari kasus penganiayaan, pencabulan, judi, dan kasus korupsi Perjalanan Dinas.
Terkait kasus korupsi melibatkan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun yang menggemparkan daerah itu, sehingga Pihak Kepolisian Resor (Polres Karimun) menggelar konferensi pers di Lobi Rupatama Mapolres Karimun, Kamis kemarin (9/7/2020.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, “Ada lima kasus mulai dari kasus penganiayaan, kasus pencabulan, kasus judi dan kasus perjalanan dinas DPRD Kabupaten Karimun.
Konferensi Pers langsung dipandu AKBP .Drs. Muhammad Adenan AS,SH,S,I,K, MH yang baru saja memangku jabatan selaku Kapolres Karimun, menggantikan Yos GunturYudi.F.S.S.H. S I.K.,M.H.
Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Herie Pramono, Kanit 1, Dirga dan Paur Humas Polres Karimun, Ipda Junaidi.
Dalam keterangan persnya, AKBP Muhammad Adenan, mengatakan adanya tambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi surat pertanggung jawaban perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada tahun 2016 di DPRD Karimun (Kepri ) yakni UA yang pada saat itu menjabat Sekretaris DPRD Karimun.
“UA telah ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui pengguna dana untuk perjalanan dinas tersangka Bz yang ketika itu menjabat selaku Bendahara DPRD Kabupaten Karimun,“ papar M. Adenan.
Ia menambahkan, penetapan UA sebagai tersangka karena mengetahui penggunaan dana untuk perjalanan dinas oleh tersangka BZ yg saat itu menjabat selaku Bendahara.
Dalam pertemuan Pers tersebut terungkap UA yang kapasitasnya sebagai sekretaris di DPRD Karimun, ditetapkannya sebagai tersangka, karena menandatangani kwitansi pembayaran biaya perjalanan dinas fiktif.

“Mantan Sekwan tersebut belum ditahan karena dalam proses, sementara BZ lebih awal dijadikan tersangka dan saat ini sudah dalam penahanan Polres Karimun,“ ungkap AKBP Muhammad Adnan.
Kapolres Karimun mengatakan, akibat dugaan korupsi tersebut, kerugian Negara berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Negara sebesar Rp. 1,681 Miliar.
Bahkan 102 orang saat ini telah diperiksa penyidik. Sedangkan kedua tersangka dapat dijerat melanggar pasal 2 dan 3 Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke–1 KUHP,
“Dalam waktu dekat, kasus SPPD fiktif ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karimun,” pungkas Kapolres. (Yuliana)
BACA JUGA:
- Pemkab Taput Apresiasi Syukuran HUT Perindo ke- 11 se-Sumut dilaksanakan di Tarutung

- Tiga Remaja Diamankan Warga di Batang Kuis, Dicurigai Begal Ternyata Hendak Tawuran

- Warga Simanindo Harapkan Pembangunan Jalan Nasional di Samosir Tak Molor

- CU Abadi Ajibata Cabang Tomok Berbenah: Pengurus Baru Fokus Pulihkan Keuangan dan Kepercayaan Anggota

- Kalapas Barus Hadiri Peresmian Rumdis Koramil 01 Barus

- Delapan Unit Rumdis Koramil 01 Barus Diresmikan
