Terkait Kasus Korupsi Dana Perimbangan Keuangan Daerah


Medan, PRESTASIREFORMASI.COM – Berita mengejutkan beredar di Sosmed Fb, soal KPK panggil Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah Sitorus untuk dimintai keterangan terkait kasus terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri membenarkan pemanggilan terhadap Bupati Labuhanbatu Utara,
Khairuddin Syah Sitorus (KSS) diperiksa sebagai saksi untuk pejabat nonaktif Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

“Benar saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan penyidikan terkait kasus pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta hukum dari perkara atasnama terpidana Yaya Purnomo yang perkaranya telah selesai ditangani oleh KPK,” kata dia, melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (10/6/2020).

Ali mengatakan, saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Nantinya, kata dia Pimpinan KPK yang akan langsung mengumumkan status dari Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin­syah apakah menjadi tersangka atau tidak dalam kasus ini.

“Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan,” jelasnya.

Adapun proyek tersebut bersumber dari dana perimbangan daerah RAPBN-P TA 2018. KSS membantah adanya permintaan ‘fulus pelicin’ dari Komisi XI DPR guna meloloskan pengajuan proposal pembangunan infrastruktur di kotanya.

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah juga menetapkan Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Amin Santono sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah sembilan pihak yang ditangkap, selesai dilakukan pemeriksaan dalam waktu 1×24 jam.

Penyidik juga menetapkan beberapa pihak lainnya, di antaranya Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu Yaya Purnomo, seorang pihak perantara atas nama Eka Kamaluddin, dan seorang kontraktor atas nama Ahmad Ghiast.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima suap, Amin Santono, Yaya Purnomo, dan Eka Kamaluddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Ahmad Ghiast Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP.

BACA JUGA:

Pernah Diperiksa Ditreskrimsus Polda Sumut

Di tahun 2019 lalu, Khairuddin Syah Sitorus juga pernah diperiksa Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Jumat (26/4/2019).

Pada waktu itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, Kombes Pol Rony Samtana yang dikonfirmasi membenarkan, bahwa orang nomor satu di Labura tersebut sedang dilakukan pemeriksaan.

“Iya benar, memang (Bupati Labura) lagi diperiksa sekarang,” ungkapnya waktu itu.

Rony menjelaskan, Khairuddin diperiksa terkait penyelewengan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013 senilai Rp3 miliar.

“Modusnya mengambil insentif dari pengumpulan pajak-pajak untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Rony melanjutkan, posisi kasus itu saat ini, sudah pada tahap penyidikan. Namun Bupati Labura, Khairuddin Syah Sitorus alias Buyung sejauh ini masih berstatus sebagai saksi.

“Kasusnya sudah tahap penyidikan dan yang bersangkutan masih berstatus saksi,” katanya.

Sementara itu, Khairuddin Syah Sitorus yang ditemui saat hendak masuk ke gedung Ditreskrimsus sekira pukul 13.50 WIB, membantah jika dirinya diperiksa terkait kasus korupsi. Saat ke Poldasu, Khairuddin datang dengan stelan kemeja putih didampingi seorang pemuda berkemeja batik.

“Nggak ah, nggak ah, cuma mau main-main aja,” tandasnya sambil berlalu. (Ful/K-T)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *