
Samosir. PRi. Com – Pengelolaan dana desa di Desa Onanrunggu, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir, kembali menjadi sorotan setelah muncul sejumlah temuan audit yang mencatat adanya persoalan administrasi hingga kekurangan volume pekerjaan fisik dalam beberapa kegiatan pembangunan desa.
Permohonan pemeriksaan khusus sebelumnya diajukan oleh Kepala Biro Kabupaten Samosir Media Patroli Hukum, Jefri Butar-butar, kepada Inspektorat Kabupaten Samosir pada 22 Januari 2026. Permohonan tersebut meminta dilakukan audit terhadap sejumlah kegiatan penggunaan dana desa, baik pada tahun anggaran 2018 maupun pada kegiatan yang berlangsung pada periode anggaran terbaru.
Permintaan itu kemudian mendapat tanggapan resmi dari Inspektorat Kabupaten Samosir melalui surat tertanggal 9 April 2026 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Inspektur Daerah, Manthun I. P. Sinaga.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018 sebenarnya telah dilakukan melalui laporan hasil pemeriksaan pada tahun 2019 dan 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Inspektorat menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di Desa Onanrunggu.
Beberapa temuan yang tercatat antara lain kekurangan volume pada pekerjaan fisik pembangunan gorong-gorong jalan di Huta Bolon. Selain itu, pada kegiatan pembangunan di wilayah Buntu Pasir serta peningkatan jalan Sosor Buntu ditemukan administrasi pertanggungjawaban keuangan yang belum dibuat secara lengkap.
Tidak hanya itu, dalam laporan pemeriksaan juga disebutkan adanya kewajiban pajak seperti PPN dan PPh yang belum dipungut maupun disetorkan ke kas negara. Selain itu, sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) desa disebut belum disetorkan ke rekening kas desa sebagaimana ketentuan pengelolaan keuangan desa.
Atas temuan tersebut, Inspektorat Kabupaten Samosir telah menyampaikan rekomendasi kepada kepala desa untuk melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun persoalan tidak berhenti pada temuan lama tersebut.
Dalam pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan dan aset Desa Onanrunggu untuk tahun anggaran 2024 dan 2025 yang dilakukan Inspektorat pada Februari 2026, kembali ditemukan sejumlah kelemahan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa.
Temuan terbaru mencatat adanya kelebihan pembayaran yang terjadi akibat kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan tembok penahan tanah (TPT) pada ruas Morja menuju Turturan serta pekerjaan rehabilitasi saluran air Sibungabunga menuju Sibuntu-buntu.
Inspektorat telah menyampaikan rekomendasi tindak lanjut atas temuan tersebut kepada Kepala Desa Onanrunggu pada 13 Maret 2026.
Namun hingga saat ini, proses penyelesaian atas kelebihan pembayaran tersebut disebut masih dalam tahap tindak lanjut oleh pihak pemerintah desa.
Menanggapi hal tersebut, Jefri Butar-butar menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga proses penyelesaiannya menjadi jelas.
“Temuan Inspektorat ini harus dikawal sampai terang benderang. Karena ini menyangkut penggunaan uang negara yang bersumber dari pajak rakyat. Kami dari Media Patroli Hukum juga berencana mengajukan permohonan audit terhadap sejumlah desa lainnya di Kabupaten Samosir,” ujar Jefri kepada wartawan di Pangururan, Sabtu (11/4).
Menurutnya, pengawasan terhadap pengelolaan dana desa tidak boleh berhenti pada laporan hasil pemeriksaan semata, tetapi harus memastikan bahwa setiap rekomendasi benar-benar ditindaklanjuti sesuai aturan.
Pandangan serupa disampaikan warga Pangururan, Boris Situmorang, yang menilai temuan audit seharusnya segera ditindaklanjuti secara serius.
“Kalau sudah ada temuan Inspektorat, jangan hanya menunggu niat kepala desa untuk menyelesaikannya. Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat juga harus mendorong upaya pengembalian kerugian negara sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Boris.
Ia menambahkan bahwa dana desa merupakan bagian dari keuangan negara yang bersumber dari pajak masyarakat, sehingga pengelolaannya harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Anggaran itu uang negara dari pajak rakyat. Jadi harus dipertanggungjawabkan dengan jelas. Kita akan kawal proses ini sampai tuntas, dan jika diperlukan akan melanjutkannya melalui jalur hukum,” katanya.
Program dana desa sendiri merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah untuk mempercepat pembangunan di wilayah pedesaan. Setiap tahun, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran dalam jumlah besar untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan ekonomi desa.
Karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penggunaan anggaran negara.
Sejumlah kalangan menilai, setiap temuan audit tidak boleh berhenti sebagai catatan dalam laporan pemeriksaan. Lebih dari itu, temuan tersebut harus diikuti dengan proses penyelesaian yang jelas, baik melalui pengembalian kerugian negara maupun perbaikan tata kelola pemerintahan desa.
Bagi masyarakat, ukuran keberhasilan pengawasan bukan hanya pada banyaknya laporan audit yang dibuat, tetapi pada sejauh mana setiap temuan benar-benar diselesaikan secara tuntas.
Dan di Kabupaten Samosir, pertanyaan itu kini kembali mengemuka: apakah setiap temuan telah ditindaklanjuti sepenuhnya, atau masih menunggu waktu untuk benar-benar diselesaikan. ( red)