
Bungo, PRESTASIREFORMASI.Com – Anggota DPRD Bungo, Edi Kusnadi menyambut baik kunjungan perwakilan INKOMITRA Jakarta (Induk Koperasi Migas dan Tambang Rakyat) dalam rangka penyelarasan persepsi terkait perizinan koperasi tambang rakyat, Rabu (18/02).
Pertemuan tersebut membahas implementasi regulasi terbaru mengenai izin koperasi tambang rakyat, termasuk ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang izin koperasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang direncanakan untuk dibentuk di Kabupaten Bungo.
Dalam kesempatan itu, Edi Kusnadi menyampaikan dukungannya terhadap upaya pembentukan koperasi tambang rakyat yang dinilai dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, sekaligus memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menyambut baik langkah koordinasi ini sebagai upaya menyamakan persepsi antara pemerintah daerah, DPRD, dan pihak koperasi agar pengelolaan tambang rakyat dapat berjalan tertib, legal, dan memberi dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan INKOMITRA, Elhan Zakaria, menjelaskan bahwa pihaknya berupaya mendorong penguatan kelembagaan koperasi di sektor migas dan pertambangan rakyat, khususnya dalam aspek perizinan dan tata kelola usaha berbasis masyarakat.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga koperasi, sekaligus membuka peluang pembentukan koperasi tambang rakyat yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bungo. (fs)