Tebo, PRESTASIREFORMASI.Com — Proses ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah almarhum Imam Komini Sidik telah resmi dilaksanakan, Sabtu (13/09).

Kuasa hukum keluarga, Hendry C. Saragi, S.H., menyatakan bahwa seluruh tahapan berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Ekshumasi atau autopsi ulang sudah dilakukan dan berjalan dengan lancar. Proses ini juga disaksikan langsung oleh masyarakat serta didampingi oleh pihak Polres Tebo, tim Inafis Forensik Tebo, Kapolsek Rimbo Ilir, dan Bhabinsa Rimbo Ilir,” ujar Hendry dalam keterangannya kepada media, Jumat (13/9).

Autopsi ulang tersebut dilakukan oleh tim independen yang terdiri dari empat dokter ahli forensik asal Medan, yang secara khusus didatangkan oleh pihak kuasa hukum. Tim forensik dipimpin oleh Dr. Mistar Ritonga, Sp.FM, MH.Kes, yang dikenal berpengalaman dalam menangani kasus-kasus serupa.

“Sekarang kita tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari para dokter forensik untuk mengetahui secara jelas penyebab pasti kematian almarhum,” lanjut Hendry.

Pihak keluarga menyambut baik langkah ini dan berharap hasil autopsi ulang dapat mengungkap fakta yang selama ini menjadi tanda tanya besar. Mereka juga menaruh harapan besar pada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara transparan dan adil.

“Kami hanya ingin kebenaran. Apapun hasilnya, kami ingin keadilan bagi almarhum,” ujar salah satu anggota keluarga saat ditemui di lokasi pemakaman.

Kasus kematian Imam Komini Sidik sebelumnya menyisakan sejumlah kejanggalan, yang mendorong pihak keluarga untuk meminta autopsi ulang sebagai bentuk upaya mencari kejelasan dan keadilan. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *