Kapolres Karimun
AKBP Robby Topan Manusiwa

Karimun, PRi.Com – Polres Karimun berhasil membongkar jaringan penyelundupan Narkotika Internasional. Lima orang pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti sebanyak 2 kilo, sabu.

Hal ini terungkap dalam jumpa pers yang dipimpin Kapolres Karimun
AKBP Robby Topan Manusiwa didampingi Kasat Narkoba AKP Ridho dan KBO Junaidi pada Jum’at ( 4/ 7 ).

Kapolres Robby menjelaskan kronologi penangkapan ke lima pelaku berinisial M, A, S, RM. Dan R yang dilakukan pada Rabu (2/7/2025) lalu. Empat pelaku tersebut. M, S, RM, dan R. berperan sebagai kurir. Mereka dibekuk saat akan menyeberang ke Pulau Kijang Riau melalui Pelabuhan Sri Tanjung Gelam sekitar pkl. 07.35 wib.

“Mereka diamankan diatas kapal Speadbood Karunia, Jaya. Kemudian dilakukan pengembangan. Dan seorang pelaku lagi diamankan pada hari yang Samapta,” kata AKBP. Robby Topan Manusiwa.

Pelaku ke 5 berinisial A yang berperan sebagai Nakhoda kapalo, diamankan di Kawasan Kampung Tengah Desa, Pangke Barat sekitar pukul 10.wib.

Dari hasil introgasi pelaku M dia mengaku sabu tersebut didapatkan dari A yang membawanya dari Malaysia.

“Sabu itu diterima dari seseorang berinisial AD. ( DPO ) di Malaysia. A kemudian diintrogasi dan telah menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada M yang saat itu sedang bersama S,” kata Kapolres.

Aksi penyelundupan ini menurut rekam jejak pelaku A sudah tiga kali terlibat dalam aksi penyelundupan Narkotika dari Malaysia.

Selain itu Polisi jga menyita Speadboat milik A. yang digunakan dalam aksi kejahatan ini.

“Para pelaku dapat dijerat ancaman kurungan penjara paling sikit 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, atau hukuman Mati. Serta denda 1 M miliard, “papar Kapolres Robby Topan Manusiwa.

Dia mengatakan para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat, (1) Subsider pasal 113 ayat (1) Subsider 112 ayat (2). Undang undang RI No. 32 Tahun 2009″ Tutup Kapolres Karimun. h/Yuliana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *