Editorial Redaksi
PrestasiReformasi.com

Medan, PRi. Com — Polemik pengelolaan kawasan hutan melalui program Perhutanan Sosial di wilayah Kenegerian Simanindo kembali mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Samosir, Senin (6/4/2026). Pertemuan tersebut mempertemukan DPRD Samosir, Pemerintah Kabupaten Samosir, pihak Balai Perhutanan Sosial, serta masyarakat dari lima desa yang berada di kawasan bawah hutan Kenegerian Simanindo.

RDP ini kembali digelar setelah muncul penolakan dari warga terhadap keberadaan kelompok pengelola hutan Parna Jaya Sejahtera yang memperoleh izin pengelolaan melalui program Perhutanan Sosial. Warga menyampaikan kekhawatiran bahwa aktivitas pengelolaan hutan di kawasan dengan tingkat kemiringan mencapai sekitar 80 derajat berpotensi memicu bencana longsor yang dapat mengancam keselamatan pemukiman masyarakat yang berada di wilayah bawah hutan.

Menurut warga, persoalan ini bukanlah masalah baru. Sejak tahun 2025, isu tersebut telah beberapa kali dibahas dalam forum RDP di DPRD Samosir. Namun hingga kini masyarakat menilai belum ada keputusan yang tegas terkait kelanjutan izin pengelolaan kawasan hutan tersebut.

Tujuan Program Perhutanan Sosial

Secara kebijakan nasional, Perhutanan Sosial merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan akses kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan negara secara legal dan berkelanjutan.

Program ini lahir dari kenyataan bahwa selama puluhan tahun banyak masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan namun tidak memiliki akses resmi untuk memanfaatkan sumber daya hutan secara legal.

Melalui kebijakan Perhutanan Sosial, pemerintah berupaya:

  1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan
  2. Mengurangi konflik lahan antara masyarakat dan negara
  3. Memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola hutan
  4. Mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan
  5. Mengembangkan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan hasil hutan secara berkelanjutan

Dengan kata lain, program ini dirancang agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton di sekitar hutan, tetapi juga menjadi pengelola sekaligus penjaga kelestarian hutan tersebut.

Namun perlu ditegaskan bahwa dalam kebijakan ini status hutan tetap milik negara, sedangkan masyarakat hanya diberikan hak kelola melalui izin pengelolaan dalam jangka waktu tertentu.

Dasar Hukum Program Perhutanan Sosial

Program ini memiliki landasan hukum yang jelas dalam sistem perundang-undangan Indonesia.

Beberapa regulasi yang menjadi dasar antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa:

“Hutan dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”

Pasal ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan izin pengelolaan hutan kepada masyarakat.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan

Peraturan ini mengatur secara lebih rinci mengenai:

pemanfaatan kawasan hutan

pemberian izin pengelolaan hutan

pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah.

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial

Regulasi ini mengatur mekanisme teknis program Perhutanan Sosial, termasuk:

tata cara pengajuan izin oleh kelompok masyarakat

kewajiban menjaga kelestarian hutan

pembinaan dan pengawasan kegiatan pengelolaan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa masyarakat dapat memperoleh Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial (PPPS) dengan masa izin hingga 35 tahun dan dapat diperpanjang.

Namun izin tersebut bukanlah kepemilikan tanah, melainkan hanya hak untuk mengelola kawasan hutan negara sesuai aturan yang berlaku.

Peran dan Kewenangan Balai Perhutanan Sosial

Dalam struktur kelembagaan, program Perhutanan Sosial berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.

Di tingkat daerah, pelaksanaan program ini dilakukan oleh Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL).

Balai ini memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:

  1. memfasilitasi pemberian akses kelola hutan kepada masyarakat
  2. melakukan pendampingan dan pembinaan kelompok pengelola
  3. melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan hutan
  4. menyampaikan laporan kepada kementerian.

Dengan peran tersebut, balai seharusnya menjadi lembaga yang memastikan bahwa kegiatan pengelolaan hutan oleh masyarakat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Kekecewaan DPRD Samosir

Dalam RDP yang berlangsung Senin tersebut, DPRD Samosir menyampaikan kekecewaan atas penjelasan yang disampaikan oleh pihak Balai Perhutanan.

Penjelasan yang disampaikan dinilai masih bersifat normatif, yakni hanya menyebutkan bahwa kelompok Parna Jaya Sejahtera telah memiliki izin pengelolaan hutan.

Namun dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa sejak izin tersebut diberikan, pihak balai belum pernah turun langsung ke lokasi untuk melakukan monitoring kondisi hutan.

Pernyataan ini disampaikan oleh pihak balai melalui Pardosi dalam forum RDP tersebut.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Samosir Renaldi Naibaho menyampaikan tanggapan tegas.

Menurutnya, persoalan ini tidak lagi sebatas membahas apakah izin tersebut ada atau tidak, melainkan sudah menyangkut keputusan yang harus diambil terkait kelanjutan izin tersebut.

“Harapan kami sekarang dari Balai Perhutanan adalah keputusan final. Apakah izinnya dicabut atau diteruskan. Kita di sini bukan lagi berbicara seputar izin,” tegas Renaldi.

Ia juga mempertanyakan dasar laporan yang dibuat jika pihak yang berwenang belum pernah melihat langsung kondisi di lapangan.

“Bapak-bapak belum pernah turun ke lokasi lahan hutan. Jadi isi laporan Anda apa?” ujarnya.

Renaldi juga mengingatkan agar persoalan ini tidak sampai menciptakan kesan bahwa masyarakat, pemerintah daerah, dan DPRD saling berhadapan.

“Kami harap ini segera diputuskan. Jangan sampai rakyat, pemerintah, dan DPRD seolah-olah diadu domba. Kami di DPRD menjalankan tugas menampung aspirasi rakyat,” jelasnya.

Sikap Pemerintah Kabupaten Samosir

Sementara itu, dari pihak Pemerintah Kabupaten Samosir, Hotraja Sitanggang menegaskan bahwa secara regulasi pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait izin pengelolaan hutan dalam program Perhutanan Sosial.

Menurutnya, kewenangan tersebut berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kewenangan membuat keputusan memang tidak ada di pemerintah daerah sesuai undang-undang. Semua ada di pusat. Tetapi surat dari pemerintah daerah sudah kami sampaikan ke pemerintah provinsi dan kementerian,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk membentuk tim khusus dalam menangani persoalan tersebut.

Menurut Hotraja, pihak yang memiliki peran penting dalam hal ini adalah Balai Perhutanan Sosial, karena lembaga tersebut memiliki hubungan langsung dengan kementerian yang menerbitkan izin.

“Karena mereka yang memberikan izin, tentu mereka juga yang mengetahui isi perjanjian yang ditandatangani oleh para pemohon pengelola hutan. Apakah ada pelanggaran yang terjadi sehingga muncul penolakan warga, bahkan sampai ada kepala desa yang mencabut dukungannya,” tutupnya.

Menunggu Kejelasan

Polemik ini menunjukkan bahwa program Perhutanan Sosial tidak hanya menyangkut kebijakan di atas kertas, tetapi juga menyangkut pengawasan di lapangan, transparansi, dan kepercayaan masyarakat.

Kini masyarakat Kenegerian Simanindo menunggu satu hal yang paling penting: kejelasan keputusan dari pihak yang memiliki kewenangan.

Apakah izin pengelolaan hutan tersebut akan tetap dilanjutkan, atau justru perlu ditinjau ulang demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Karena bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar soal administrasi kehutanan, melainkan menyangkut keamanan hidup, kelestarian alam, dan masa depan desa mereka. ( red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *