
Samosir. PRi. Com — Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kabupaten Samosir kini menjadi sorotan. Salah seorang pelapor, Tetty Naibaho, menilai forum tersebut tidak berjalan secara berimbang karena dilaksanakan tanpa menghadirkan pihak pelapor yang sebelumnya menyampaikan laporan.
Dalam keterangannya, Tetty menyebutkan bahwa absennya pelapor dalam forum resmi tersebut berpotensi menghilangkan kesempatan untuk memaparkan fakta, kronologi, serta bukti-bukti yang menjadi dasar laporan.
“Pelaksanaan RDP tanpa kehadiran kami sebagai pelapor telah menghilangkan hak untuk menyampaikan fakta dan bukti secara langsung. Kami menilai forum tersebut berpotensi menjadi tidak objektif dan cenderung sepihak,” ujarnya.
Menurut Tetty, forum seperti RDP seharusnya menjadi ruang klarifikasi yang menghadirkan seluruh pihak terkait agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan yang dibahas.
Ia menegaskan bahwa dalam prinsip keadilan, terdapat asas audi alteram partem, yakni prinsip hukum yang menegaskan bahwa kedua belah pihak harus didengar sebelum suatu kesimpulan diambil. Tanpa kehadiran salah satu pihak, proses tersebut dinilai berpotensi menghasilkan penilaian yang tidak komprehensif.
Sorotan terhadap pelaksanaan RDP ini juga berkaitan dengan fungsi pengawasan lembaga legislatif daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut, DPRD memiliki mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah secara transparan, objektif, dan akuntabel.
Selain itu, prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga dinilai menjadi dasar penting dalam setiap proses yang menyangkut kepentingan masyarakat.
“Jika pelapor tidak dihadirkan dalam forum seperti RDP, maka publik tidak dapat melihat secara utuh duduk perkara yang sebenarnya,” kata Tetty.
Lebih jauh, Tetty menilai pelaksanaan RDP tersebut berpotensi hanya menjadi formalitas administratif, terlebih setelah pihaknya sebelumnya telah menyampaikan pengaduan kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) serta lembaga pengawas pelayanan publik.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat keberatan secara resmi atas surat Ketua DPRD Samosir bernomor 100.1.2/184/DPRD-SMR tertanggal 17 Maret 2026. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi sekaligus keberatan terhadap mekanisme pelaksanaan RDP yang dinilai tidak memberikan ruang setara bagi pelapor.
Hingga saat ini, pihak pelapor menyatakan masih menunggu tanggapan resmi dari pimpinan DPRD maupun Badan Kehormatan Dewan DPRD Samosir.
“Kami menunggu jawaban resmi dari DPRD Samosir, baik dari Ketua DPRD maupun dari Badan Kehormatan Dewan,” ujarnya.
Di sisi lain, sejumlah pengamat tata kelola pemerintahan daerah menilai bahwa forum RDP seharusnya menjadi instrumen penting bagi lembaga legislatif untuk memastikan proses klarifikasi berjalan secara terbuka dan berimbang. Kehadiran seluruh pihak yang berkepentingan dianggap krusial agar keputusan atau rekomendasi yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat serta tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa transparansi dan keseimbangan dalam setiap forum pengawasan publik merupakan kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. ( hots)