
Pagar Merbau/Deli Serdang, PRi.Com –
Masyarakat Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau, resmi melayangkan surat kepada DPRD Deli Serdang untuk memohon dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan bangunan liar dan penutupan parit drainase di wilayah mereka.
Dalam surat tersebut, warga meminta klarifikasi resmi dari instansi terkait mengenai berdirinya sejumlah ruko dan bangunan yang diduga tidak memiliki izin serta telah mengalihfungsikan drainase dan jalan umum di Dusun II Desa Pagar Merbau I.
Masyarakat menilai, penutupan parit drainase telah menyebabkan terganggunya aliran air dan berpotensi menimbulkan banjir saat musim hujan.
Selain itu, fungsi jalan umum yang kini telah berdiri bangunan disebut sangat merugikan aktivitas warga sehari-hari.
“Kami meminta adanya kejelasan dan tindakan tegas dari pemerintah. Jangan sampai hak masyarakat atas fasilitas umum diabaikan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga berharap melalui RDP di DPRD Deli Serdang, seluruh pihak terkait dapat duduk bersama untuk memberikan penjelasan terbuka serta mengambil langkah konkret dan terukur sesuai aturan hukum yang berlaku.
Selain meminta klarifikasi, masyarakat juga mendesak agar fungsi drainase dan jalan umum dikembalikan sebagaimana mestinya. Mereka menegaskan bahwa fasilitas umum merupakan hak bersama yang tidak boleh dialihfungsikan secara sepihak.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu respons resmi dari DPRD Deli Serdang terkait jadwal pelaksanaan RDP yang dimohonkan.
Warga berharap, persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga ketertiban tata ruang serta kenyamanan dan keselamatan Masyarakat Desa Pagar Merbau I. h/EPS









