Samosir, PRi. Com — Penertiban kendaraan bermotor kembali digencarkan Polres Samosir melalui operasi malam hingga dinihari yang menyasar penggunaan knalpot brong dan pelanggaran kelengkapan berkendara. Dalam operasi yang berlangsung Sabtu (21/2/2026) hingga Minggu dinihari (22/2/2026) tersebut, aparat mengamankan 33 unit sepeda motor pelanggar aturan lalu lintas.

Operasi dipimpin langsung Kapolres Samosir Rina Sry Nirwana Tarigan pada sesi sore hari, kemudian dilanjutkan hingga malam oleh Perwira Pengawas Donal P. Sitanggang bersama personel gabungan lintas fungsi.

Kehadiran Kapolres di lapangan dengan patroli kendaraan dinas roda dua menunjukkan bahwa operasi ini tidak sekadar formalitas, tetapi bentuk pengawasan langsung terhadap pelaksanaan penegakan hukum. Sejumlah pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai standar langsung dihentikan dan diberikan tindakan sesuai pelanggaran.

Namun di balik penindakan tersebut, operasi ini sekaligus membuka fakta bahwa tingkat pelanggaran lalu lintas di wilayah Pangururan masih cukup tinggi, mulai dari penggunaan knalpot brong, tidak memakai helm, hingga kendaraan tanpa plat nomor polisi yang tetap beroperasi di jalan umum.

Sebelum kegiatan dimulai, personel gabungan mengikuti apel kesiapan di Lapangan Mako Polres yang dihadiri unsur TNI Koramil Pangururan serta jajaran Satlantas, Samapta, Intelkam, dan Reskrim. Aparat menegaskan bahwa sasaran utama operasi adalah pelanggaran yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan kecelakaan lalu lintas.

“Fokuskan kegiatan pada sasaran utama dan laksanakan dengan penuh tanggung jawab. Hindari pelanggaran dalam pelaksanaan tugas serta kedepankan pendekatan persuasif dan humanis,” tegas Kapolres dalam arahannya.

Lokasi penertiban dipusatkan di sejumlah titik strategis, yakni Simpang 4 Jalan Gereja, depan Kantor Samsat Pangururan–Simanindo Desa Parsaoran I, Simpang Tanah Lapang, dan Simpang Aek Rangat Kelurahan Siogungogung.

Hasil operasi mencatat:

11 unit menggunakan knalpot brong

2 unit knalpot brong tanpa plat nomor

13 unit pengendara tidak menggunakan helm

7 unit tidak menggunakan helm dan tanpa plat nomor

Dari total tersebut, 9 kendaraan dikenakan tilang manual karena pelanggaran berat, sedangkan 24 kendaraan hanya diberikan tilang teguran setelah pengendara melengkapi persyaratan.

Fakta bahwa sebagian besar pelanggar hanya mendapat teguran juga memunculkan pertanyaan publik terkait efek jera terhadap pelanggaran berulang, mengingat knalpot brong dan kelengkapan kendaraan merupakan pelanggaran yang sudah lama menjadi keluhan masyarakat.

Seluruh kendaraan pelanggar kemudian diamankan di Lapangan Mako Polres untuk pendataan. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres memberikan edukasi langsung kepada para pengendara mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Kapolres menegaskan bahwa operasi ini bertujuan menciptakan ketertiban sekaligus mendukung citra pariwisata di Kabupaten Samosir, yang dikenal sebagai salah satu destinasi unggulan nasional.

“Ketertiban berlalu lintas adalah bagian dari citra daerah wisata. Jika masyarakat disiplin, maka rasa aman wisatawan juga meningkat,” ujarnya.

Operasi ini menjadi pesan tegas bahwa aparat tidak akan membiarkan pelanggaran terus terjadi tanpa tindakan. Namun di sisi lain, konsistensi penegakan hukum secara berkelanjutan menjadi faktor kunci agar operasi serupa tidak hanya bersifat insidental, melainkan benar-benar mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya. ( Hots/dns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *