
Karimun, PRi.Com – Terkait masalah Laporan Keterangan serta Pertanggung jawaban (LKPJ) Thn 2024 yang disampaikan Bupati Karimun Iskandarsyah, dianggap tidak sesuai Standar”, hanya formalitas semata-mata
Panitia Khusus Pansus DPRD Kabupaten Karimun. Propinsi Kepulauan Riau (Kepri). memberi raport merah kepada Iskandarsyah (Bupati Karimun).
“Pansus beranggapan ini menjadi bagian pekerjaan rumah (PR) Bupati yang baru terhadap kinerja Birokrasi yang sampai saat ini menjadi raport merah, agar segera dilakukan perhatian,” demikian laporan Pansus DPRD Karimun, disampaikan Hasanuddin selaku Jurubicara sekaligus Wakil Ketua Pansus dalam Rapat Paripurna di DPRD Karimun, Senin kemarin ( 26/5/2025 ).
Pansus dalam laporannya yang menyebutkan Naskah LKPJ Bupati Karimun hanya setebal sekitar 200 halaman jauh lebih sedikit dari LKPJ tahun – tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari Seribu Halaman.
Selain itu, Naskah LKPJ seharusnya sudah disampaikan dan dibahas oleh Pansus yang ditindak lanjuti dengan mengeluarkan rekomendasi paling lambat Maret setiap tahunnya. Namun pada tahun ini baru disampaikan pada April.
“Panitia Pansus berpendapat secara Umum bahwa LKPJ tahun 2024 tidak memenuhi standar minimum dokumen LKPJ yang harus disampaikan,” pungkasnya .
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Raja Rapiza, mengungkapkan dokumen LKPJ 2024, menurutnya yang disampaikan Bupati Karimun tidak menggambarkan laporan, pencapaian target kinerja yang digambarkan dalam program kegiatan dan sub kegiatan oleh masing-masing Perangkat Daerah yang dilakukan selsma satu tahun penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Hal tersebut tercermn dari semua isi LKPJ yang disampaikan Buka tu, dimana data penyampaian kinerja dari setiap urusan Pemerintahan Daerah tidak dengan Rijid.
“Terutama terkait dengan target dan pencapaian kinerja dalam bentuk Output dan Outcome,” pungkasnya.
Pansus kata dia telah menggelar rapat dengar pendapat ( RDP) bersama Pemrakarsa, dan terungkap hampir semua perangkat daerah tidak memberikan data penyenggara Pemerintahan Daerah th 2024.
Ia menegaskan, sehingga Dokumen LKPJ 2024 hanya disampaikan seadanya saja. Hal ini tentunya Pansus beranggapan bahwa LKPJ 2024 hanya sekedar formalitas sebagai kewajiban laporan Bupati. Sementara banyak sekali laporan-laporan strategis yang seharusnya kita Terima tetapi tidak tergambarkan secara fakta..
LKPJ 2024 yang disampaikan menurutnya tidak secara rinci menggambarkan pencapaian kinerja di DPRD berbagai bidang termasuk juga mengenai pengelolaan keuangan daerah seperti target pendapatan maupun pengeluaran daerah. Seperti target pendapatan maupun pengeluaran daerah yang tidak tercapai. ( h/Yuliana