
Tebo PRESTASIREFORMASI.Com – Selasa 20 Mei 2025 – M, Hata sebagai kepala desa Semabu kecamatan Tebo Tengah kabupaten Tebo propinsi Jambi, diduga kuat selewengkan Dana desa selama menjabat dan melanggar peraturan kepala desa rangkap jabatan.
Pasalnya kepala desa tersebut sudah viral di media sosial yang menantang para wartawan saat berkunjung dan konfirmasi ke kantornya.
Dia patenteng-patenteng perlihatkan kartu anggota sebagai ketua cabang sebuah LSM LCKI. Kiat ini supaya para awak media tidak mempertanyakan soal penggunaan dana desa. Dari situ patut diduga kades tersebut tutupi dugaan penyalahgunaandana desa yang berlindung di balik LSM-nya.
Lagi pula kades tersebut diduga menyalahi wewenang merangkap dua jabatan. Menurut warga setempat yang minta namanya tidak dipublikasikan, menyebut kades tersebut cukup arogan dan selalu mengandal kan KTA LSM.
Untuk itu, warga meminta kepada Kejari tebo dan Kejati Jambi untuk melakukan pendalaman ada apa dengan kades tersebut, sehingga dia selalu membanggakan KTA LSM dan berkemungkinan kades tersebut juga memiliki KTA PERS, sebab dia pun mengaku orang PERS.
Sikap Kades seperti ini dinilai berbagai pihak, merupakan perbuatan yang melanggar aturan dan perundang undangan, sebab kades sebagai pejabat publik tugasnya mengayomi dan melayani masyarakat.
Semantara hingga kini kades tersebut belum tersentuh, baik pemangilan atau sanksi adminisratif dan para awak media meminta instansi berwenang menindak tegas Kades yang arogan ini. (mjn)