Lalu, apa saja alasannya?

🚫 1. Melakukan tindak pidana

Jika kepala desa terbukti melakukan kejahatan dan sudah memiliki putusan hukum tetap, maka bisa diberhentikan.

💰 2. Menyalahgunakan wewenang Menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, korupsi, atau merugikan keuangan desa.

📜 3. Melanggar sumpah/janji jabatan.

Tidak menjalankan amanah sesuai aturan yang telah diikrarkan saat dilantik.

📉 4. Tidak melaksanakan kewajiban Mengabaikan tugas sebagai kepala desa dan tidak menjalankan pemerintahan desa dengan baik.

⚖️ 5. Melanggar larangan dan norma yang berlaku

Baik norma hukum, adat, maupun etika yang berlaku di masyarakat. ⸻ Ingat! Jabatan kepala desa bukan kekuasaan tanpa batas. Kalau melanggar aturan, konsekuensinya jelas: bisa diberhentikan! h/Misnan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *