
Sumut/Info, PRi.Com – Banyak yang mengira jabatan kepala desa itu aman sampai masa jabatan selesai. Padahal faktanya, kepala desa juga bisa diberhentikan jika melanggar aturan sesuai undang-undang!
Lalu, apa saja alasannya?
🚫 1. Melakukan tindak pidana
Jika kepala desa terbukti melakukan kejahatan dan sudah memiliki putusan hukum tetap, maka bisa diberhentikan.
💰 2. Menyalahgunakan wewenang Menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, korupsi, atau merugikan keuangan desa.
📜 3. Melanggar sumpah/janji jabatan.
Tidak menjalankan amanah sesuai aturan yang telah diikrarkan saat dilantik.
📉 4. Tidak melaksanakan kewajiban Mengabaikan tugas sebagai kepala desa dan tidak menjalankan pemerintahan desa dengan baik.
⚖️ 5. Melanggar larangan dan norma yang berlaku
Baik norma hukum, adat, maupun etika yang berlaku di masyarakat. ⸻ Ingat! Jabatan kepala desa bukan kekuasaan tanpa batas. Kalau melanggar aturan, konsekuensinya jelas: bisa diberhentikan! h/Misnan






