Kepala Inspektur Kabupaten Deliserdang, Edwin Nasution

“Pemberhentian Kades Paluh Kurau atas nama Yusuf Batubara sudah sesuai ketentuan peraturan perundangan,” terangnya.

Lebih jauh diungkapkan Edwin jebolan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ( FH-USU) tersebut, pihaknya telah memegang full baket untuk menjadi dasar pemberhentian Kades Paluh Kurau.

Pemeriksa Inspektorat Deliserdang menemukan Yusuf B diduga kuat telah melakukan pelanggaran terhadap larangan dan kewajiban sebagai Kepala Desa.

“Atas dasar temuan Inspektorat Deliserdang, maka pimpinan berhentikan saudara Yusuf dari jabatan Kepala Desa Paluh Kurau. Kalau detailnya gak bisa kami buka sekarang, kami persiapan saja apabila dia upaya hukum, disana baru kami sampaikan,” sebutnya.

Selain itu, Edwin juga menegaskan kesiapannya untuk menghadapi gugatan Yusuf B apabila keberatan diberhentikan dari jabatan Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

“Yang pasti Pemkab tidak sewenang wenang, sudah melalui kajian hukum yang matang,” Tutup Edwin. h/Misnan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *