
Karimun, PRESTASI REFORMASI.Com -PN (Pengadilan Negerii) Karimun jatuhkan vonis hukuman mati terhadap tiga Warga India yang memiliki Narkotika golongan 1 dalam perbuatan besar mengimpor Narkotika sebesar 160 Kg. Ketiga Terdakwa tersebut berinisial RM, SD, dan GF.
Sidang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun ( Jum’at 25/04/2025), dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Yona Lemerossa Ketaren didampingi dua Hakim Anggota serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun Benedictus Krisna Mukti dan Mirza Julita Tinambunan dan Yang Aprido.
Ketua Majelis Hakim PN Karimun dalam putusannya mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan besar mengimpor narkotika golongan 1 dalam bentuk berat lebih dari 5 Gram, sehingga Majelis Hakim memutuskan dan menjatuhkan hukuman ketiga terdakwa hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan putusan hakim tersebut merasa puas. Karena sudah sesuai dengan tuntutan dari pihak JPU.
Kuasa Hukum ketiga terdakwa Yan Aprido kepada “Wartawan, mengatakan akan melakukan upaya banding karena menurutnya Majelis Hakim hanya meyakinkan dari BAP.
Kuasa Hukum berkesimpulan Hakim Tidak Bagus dan mengaku sangat kecewa. h/Yuliana